Foto Bahlil Lahadalia Diduga Minum Miras Viral, Kader Muda Golkar Lapor ke Bareskrim

Avatar
Foto Bahlil Lahadalia Diduga Minum Miras Viral, Kader Muda Golkar Lapor ke Bareskrim
Foto Bahlil Lahadalia Diduga Minum Miras Viral, Kader Muda Golkar Lapor ke Bareskrim. Foto: X/realfedinuril.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kader muda Partai Golongan Karya (Golkar) melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke Bareskrim Polri.

Laporan ini dilayangkan sebagai tanggapan atas penyebaran foto yang diduga menampilkan Bahlil sedang minum minuman keras (miras), yang viral di media sosial Twitter.

“Kami, sebagai kader muda Partai Golkar, melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait penyebaran foto yang menyangkut Ketua Umum Partai kami, Pak Bahlil. Kami sangat menyesalkan beredarnya foto tersebut yang telah menjadi viral,” ujar Koordinator kader muda Partai Golkar, Lisman Hasibuan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2024.

Lisman menduga ada pihak internal maupun kelompok tertentu yang berusaha memviralkan foto tersebut dengan tujuan mencemarkan nama baik Bahlil, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Mereka berusaha menciptakan stigma negatif seolah-olah Ketua Umum Golkar yang terpilih tidak baik. Ini yang sangat kami sesalkan, karena kebenaran foto tersebut belum tentu dapat dipastikan,” lanjut Lisman.

Menurut Lisman, bisa saja Bahlil hanya sedang bertamu di rumah seseorang dan duduk di kursi dekat meja yang kebetulan terdapat minuman keras. Ia yakin Bahlil tidak serta-merta ikut menenggak minuman alkohol tersebut.

“Mungkin saja beliau sedang menerima telepon, kemudian difoto atau dijebak dalam momen yang tidak kita ketahui,” tambahnya.

Lisman meminta Bareskrim Polri untuk menyelidiki siapa yang menyebarkan foto tersebut dan dari mana asal foto tersebut.

Foto Bahlil yang diduga meminum miras itu beredar setelah Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Partai Golkar.

“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas siapa yang menyebarkan foto ini dan dari mana sumbernya. Semua harus dibuka dengan jelas,” tegas Lisman.

Pelaku penyebaran foto tersebut disebut bisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, karena telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap Bahlil.

Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan surat tanda terima dari Kader Muda Partai Golkar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *