Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Partai Golkar Tanjungpinang dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024.
Keputusan ini diumumkan di gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 7 Juni 2024.
Baharuddin, Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional Daerah Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa permohonan dengan Nomor Perkara 169/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditolak sepenuhnya demi hukum setelah sidang pembuktian yang dilakukan pada Kamis, 30 Mei 2024.
“Alhamdulillah, tadi sudah diputuskan oleh MK. Hakim juga sudah mendengarkan keterangan dari kami. Jadi, seluruh permohonan yang dilayangkan oleh Golkar untuk DPRD Tanjungpinang yang berkaitan dengan suara PDIP itu ditolak,” ujar Baharuddin kepada Lintaskepri.
Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat atau ditinjau kembali.
“Ini sudah final. Tidak ada upaya hukum lain untuk mengajukan permohonan kembali,” jelasnya.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menambahkan bahwa dengan ditolaknya permohonan Golkar, KPU Tanjungpinang menunggu surat resmi dari KPU untuk melakukan penetapan.
“Kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPU. Prosedurnya, MK akan menyurati KPU, lalu KPU akan meneruskan kepada KPU Tanjungpinang,” kata Faizal.
Pada sidang pembuktian sebelumnya, pemohon menghadirkan saksi ahli, Heru Widodo, dari Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafiah.
Heru mempersoalkan penemuan tipe-x pada formulir C hasil yang ditemukan saat perhitungan di tingkat kecamatan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan oleh pemohon.(Mfz)
Editor: Brm