TPD Sebut Bawaslu Kepri Belum Surati DKPP RI Pasca Penangkapan Anggota Kasus Narkoba

Muhammad Faiz
Kantor Bawaslu Kepri. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kepri menyebutkan sampai saat ini Bawaslu Kepri belum ada itikad menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI setelah penangkapan anggota Bawaslu Kepri kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/4/2024).

Hal ini disampaikan Ridarman Bay yang mengatakan Bawaslu Kepri harus menyurati DKPP RI untuk dilakukan sidang etik.

“Laporan belum ada, mestinya itu harus dilaporkan bahwa ada anggotanya yang di tangkap serta diajukan dengan bukti penangkapan oleh Polda Kepri,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa saat ini Tim Pemeriksa Daerah tidak berwenang dan tidak bisa mendahului DKPP untuk melakukan sidang etik ataupun menonaktifkan anggota tersebut.

“Kami tidak punya wewenang, itu harus dari DKPP atau Bawaslu pusat terkait dinonaktifkan atau tidak,” ungkapnya.

Ketika disinggung apakah akan ada PAW di dalam Bawaslu Kepri, Ridarman mengatakan jika unsurnya sudah menyangkut pidana maka sudah seharusnya dilakukan pergantian anggota.

“Itu bukan kode etik lagi, tapi sudah menyangkut pidana, harus dilengkapi formasinya dari 4 menjadi 5 anggota seperti awal,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril saat dikonfirmasi Wartawan Lintaskepri belum berikan jawab atas kasus yang menjerat anggotanya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Kepri bernama Khairulrijal ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kepri saat menggelar Operasi Antik Seligi pada Rabu (3/4/2024) malam kemarin di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

Penulis: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *