Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar penyuluhan dan penerangan hukum kepada pegawai Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dan Karang Taruna (Katar) di aula setempat, Kamis (8/4).
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Amrialis, mengucapkan rasa syukur karena kegiatan itu bisa berlangsung di Dinas Sosial (Dinsos).
“Kepada pegawai Dinsos dan Katar, kita wajib bersyukur karena kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat jarang didapatkan. Apalagi kegiatan ini dari Kejati langsung,” ujarnya.
Amrialis meminta dan mengharapkan kepada peserta agar benar-benar serius dalam mengikuti kegiatan itu. Apalagi Katar dibawah naungan Dinsos Tanjungpinang. Jadi, perlunya koordinasi agar tidak tersandung masalah hukum.
“Tolong diikuti, pelajari, renungkan apa yang disampaikan oleh bapak-bapak Jaksa. Karena kita di sini semua boleh dikatakan awam mengenai masalah hukum,” ucapnya.
Menurut Amrialis, apabila sudah mengikuti kegiatan ini, kedepannya dalam melaksanakan kegiatan apapun tidak bermasalah dengan hukum.
Ketua Katar Kota Tanjungpinang, Abdul Halim, mengatakan, pihaknya bersedia mengikuti dan mendukung kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum hingga selesai. Karena, kegiatan itu cukup baik. Pihaknya (Katar,-red) juga sering melakukan kegiatan sosial.
“Setelah acara ini selesai kami berharap adanya kerja sama dengan Kejati Kepri. Karena, saya rasa tidak cukup hanya dalam pertemuan ini,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Jendra Firdaus, mengucapkan terima kasih kepada Dinsos yang telah memberikan fasilitas.
“Kepada teman-teman Katar saya juga berterima kasih telah mau meluangkan waktunya untuk duduk bersama pada kegiatan ini,” ucapnya.
Jendra menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman hukum. Sehingga, orang-orang yang tergabung dalam organisasi bisa memahami persoalan hukum.
“Salah salah satu bidang saya memang memberikan pemahaman tentang hukum. Sehingga teman-teman punya pemahaman apa itu hukum dan kita ada motto Kenali Hukum Dijauhkan Hukuman,” katanya.
Dalam kegiatan ini, Jendra memaparkan tentang aspek hukum hibah bantuan sosial (Bansos). Karena menarik untuk dibahas. Bagaimana seharusnya mekanisme pemberian hibah itu, siapa sesungguhnya yang berhak menerima dan bagaimana pertanggungjawabannya.
“Ini menarik. Karena sering kali hibah Bansos pembicaraan yang menarik terutama bagi teman-teman pemuda. Itu nanti kita diskusikan,” ujarnya.
Selain itu, Jendra mengatakan, kejaksaan juga akan membahas tentang bahaya terorisme. Menurutnya, masalah itu juga sangat penting karena sejalan dengan situasi update saat ini.
“Karena bahaya terorisme semakin di depan mata sehingga perlu sama-sama menyadari. Saya rasa ini juga sangat penting. Suka tidak suka harus kita bahas. Muda-mudahan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dapat bermanfaat untuk kita semua,” tutupnya.
(dar)