Bintan, LintasKepri.com – Seorang kepala dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial Yz, ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bawaslu merekomendasi nama Yz untuk diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akibat dirinya hadir dalam syukuran deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Robby Kurniawan.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Bawaslu bahwa Yz melanggar Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, sesuai pasal 11 huruf c PP nomor 42 tahun 2004 Etika terhadap diri sendiri meliputi, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Hal tersebut kata Febriadinata, telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yz telah melanggar netralitas dia sebagai ASN. Juga disertai ada unsur kepentingan pribadi. Jadi kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti segera oleh KASN,” ujar Febriadinata, Kamis (17/9).
Sebelumnya, Febriadinata mengatakan, pihaknya mendapat laporan terduga Yz berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media online.
“Sehingga kami melakukan investigasi terhadap informasi awal tersebut kepada pihak-pihak terkait yang mengetahui,” ujar Febriadinata kepada LintasKepri.com, Selasa (15/9).
Kemudian, pada Minggu (13/9) lalu, Bawaslu menetapkan informasi awal tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya untuk dilakukan klarifikasi kepada penemu, saksi-saksi, terlapor dan ahli jika diperlukan.
“Bawaslu memiliki waktu penanganan paling lama 5 hari kalender sejak ditetapkannya temuan tersebut untuk diputuskan apakah pelanggaran atau bukan,” kata Febriadinata.
(san)