Bintan, LintasKepri.com – KPU Kabupaten Bintan memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Bintan tahun 2020.
Hal itu dikarenakan sejak dibukanya pendaftaran pada 4 hingga ditutup 6 September 2020 pukul 24.00 WIB, hanya ada satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Bintan.
“Hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu calon yaitu Apri Sujadi dan Roby Kurniawan yang didukung gabungan Partai Demokrat, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, Hanura dan PAN yang mendaftar,” ujar Komisioner KPU Bintan, Haris, Senin (7/9).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 Pasal 4, maka KPU Bintan menunda tahapan pencalonan, untuk dilakukan sosialisasi selama tiga hari dan perpanjangan pendaftaran.
KPU, sambung Haris, akan melakukan sosialisasi melalui laman web, media sosial dan sarana sosialisasi lainnya untuk menyampaikan perpanjangan pendaftaran tersebut.
“Kita akan lakukan sosialisasi selama tiga hari ini berkenaan dengan perpanjangan pendaftaran,” jelasnya.
Haris menambahkan, kondisi di Kabupaten Bintan masih ada Partai Nasdem dengan 4 kursi atau 16 persen kursi legislatif. Maka, berlaku ketentuan Pasal 102 Ayat 1 hurup b, apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi partai politik atau gabungan partai politik yang berbeda.
“Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar, boleh mendaftar kembali jika dukungannya berbeda,” ungkapnya.
Haris menuturkan, saat ini berkenaan dengan informasi perpanjangan pendaftaran mendapat tanggapan yang beragam di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, pihaknya perlu menyampaikan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang Penjelasan Penundaan Tahapan Tanggal 6 September Tahun 2020.
Poin 4 huruf b apabila masih ada partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar, namun tidak mencukupi untuk mendaftar bakal pasangan calon, maka berlaku ketentuan, pertama; bergabung dengan gabungan partai politik yang sudah mendaftarkan calon atau kedua; mendaftarkan pasangan calon baru dengan salah satu atau lebih partai politik yang sudah mendaftar yang telah dikeluarkan dari gabungan partai politik pengusung yang sudah mendaftar.
“Yang belum mendaftar bisa mengajukan calon dengan partai yang sudah mendaftar jika telah dikeluarkan dari gabungan partai politik pengusung calon yang sudah mendaftar,” tutup Haris.
(rls)