Natuna, LintasKepri.com – Tahun ini, seluruh masyarakat di Kabupaten Natuna akan kembali memilih pemimpin baru mereka untuk masa jabatan 2021-2026. Selain memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna, masyarakat juga berhak untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah. Kata dia, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tersebut akan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia, pada tanggal 23 September 2020 nanti.
“Ada sebanyak 270 daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun ini. Sembilan diantaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk Kepri,” terang Junaedi, saat ditemui media ini diruang kerjanya, di Jalan Pramuka, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (06/01/2019) kemarin.
Lelaki asal Desa Air Lengit, Kecamatan Bunguran Tengah itu menyebutkan, bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Walikota dan Wakil Walikota serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, akan dibuka oleh KPU pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2020.
Sementara untuk penetapan pasangan calon Kepala Daerah yang telah terverifikasi syarat pencalonannya, akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 8 Juli 2020.
“Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 9 Juli tahun ini,” katanya.
Kemudian untuk masa kampanye bagi setiap pasangan calon, KPU memberikan batas waktu sekitar 38 hari. Yaitu dari tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020.
Kampanye tersebut meliputi pertemuan terbatas dengan masyarakat, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga dan kegiatan lainnya yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
“Untuk masa debat publik akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli sampai 19 September. Kemudian tanggal 6 sampai 19 September itu adalah masa kampanye melalui media masa, cetak maupun elektronik,” imbuh Junaedi.
Selanjutnya pada tanggal 20-22 September 2020 adalah masa tenang dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). Untuk itu setiap pasangan calon maupun para pendukung pasangan calon, tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun.
Junaedi menghimbau kepada seluruh calon pemilih di Kabupaten Natuna, agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, serta tidak terpengaruh dengan iming-iming money politic (politik uang), dari oknum pendukung pasangan calon maupun pasangan calon peserta Pilkada, yang tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi.
Laporan : Erwin Prasetio