Tanjungpinang, LintasKepri.com -Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tanjungpinang melakukan eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan oleh Tan Sui Ching alias Joni. Lahan itu seluas sekitar 1,2 Ha di Jalan Ir. Sutami depan Pasar Swalayan Bintan 21 Kota Tanjungpinang, Rabu (17/5) pagi.
Puluhan aparat gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP Kota Tanjungpinang terlihat berjaga mengamankan lokasi saat PN Tanjungpinang melakukan eksekusi.
Yus Riana selaku Panitera Eksekusi PN Tanjungpinang yang turun ke lokasi lahan tersebut mengatakan, semua sudah sesuai prosedur karena Tan Sui Ching alias Joni sudah memenangkan perkara di PN Tanjungpinang, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA).
“Kami melakukan eksekusi ini karena sudah memiliki putusan inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap). Semua sudah sesuai Surat Keputusan nomor 19/PDT.G/2012/PN-Tanjungpinang untuk melaksanakan eksekusi ini,” papar Yus dilokasi eksekusi lahan.
Pihak Tan Sui Hok sempat tak terima lahannya di pagar oleh pihak Tan Sui Ching. Ia sempat kesal soal eksekusi itu.
Sementara itu, dari Kuasa Hukum Tan Sui Ching, Indra Kelana, SH membenarkan bahwa kliennya telah memenangkan lahan tersebut. Bahkan, saat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sudah dimenangkan oleh Tan Sui Ching.
“Ini sudah sesuai semua dan sudah kami menangkan. Jadi sudah tidak ada masalah lagi,” tegas dia.
Terkait eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Klas I Tanjungpinang di simpang tiga Jalan Ir. Sutami tersebut, Tan Sui Hok akan melaporkan ke PN dan MA terkait eksekusi lahan sengketa ini.
“Ini lahan saya, kenapa PN tak ada koordinasi dengan pihak kita, main eksekusi lahan saja,” katanya saat menyaksikan eksekusi lahan.
Sepengetahuan dia, lahan tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), dan belum keluar keputusannya.
“Saya tidak terima, saya akan laporkan hal ini ke MA,” kesal Tan Sui Hok.
(Iskandar)