“Deretan miliaran nominal terselip angka-angka untuk menjalankan satu stasiun televisi mengatasnamakan pendidikan untuk masyarakat Provinsi Kepulauan Riau. Sebagian anggaran diduga dipalsukan melalui saluran TV Kabel, padahal anggaran tersedia. Berikut liputannya”
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Berdasarkan hasil penulusuran tim investigasi LintasKepri.com mengacu pada Berita Acara rapat finalisasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggran (TA) 2015, antara Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat 5 Desember 2014 telah disepakati pagu anggaran Dinas pemilik Daftar Pengguna Anggaran (DPA) terbesar itu diduga mengalami kemiringan anggaran.
Berdasarkan Nota Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri APBD TA 2015 dibandrol dengan nilai Rp.279 miliar lebih anggaran meliputi 13 Program itu masuk diantaranya anggaran untuk stasiun televisi Provinsi Kepulauan Riau yang kemudian disebut Kepri Cyber School (KCS) TV atau Televisi Pendidikan Kepri, yang baru-baru ini dirubah nama menjadi TV Kepri.
Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengucurkan anggaran Rp.3,5 miliar lebih untuk menciptakan TV yang kabarnya untuk pendidikan itu.
Selasa (12/7) kemarin, Tim LintasKepri.com kembali mengulas satu persatu penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan Stasiun Televisi Lokal pengguna anggaran APBD itu, diantaranya terdapat dugaan manipulasi penganggaran meliputi Pengadaan Power Amplifier (PA) KCSTV sebesar Rp.210 juta dan pemancar stasiun KCSTV dengan pagu anggaran Rp.200 juta lebih.
Mirisnya, dugaan pemalsuan itu terbuktikan dari belum ditemukannya pemancar milik KCSTV namun masih dianggarkan dalam DPA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan kembali ketika ada angka Rp.200 juta untuk pemeliharaan pemancar, sementara KCSTV masih menumpang di salah satu TV Kabel yang ada di Kota Tanjungpinang.
Drama dugaan penggelapan anggaran itu juga ditonton masyarakat Kepri, itu terbukti berdasarkan hasil survei Tim LintasKepri, sebagian masyarakat yang menggunakan pemancar sinyal televisi semisal tiang antena (Tv Anaalog bukan TV Kabel) tidak mendapatkan saluran KCSTV. Begitu juga dengan parabola bahkan di prabayar seperti Indovision, matrix, maupun jaringan Televisi Prabayar lainnya.
Rentetan dugaan pemalsuan guna penggelembungan anggaran cuma-cuma yang dilakukan beberapa oknum memiliki kepentingan untuk meraup Anggaran APBD Kepri berkelanjutan itu juga terlihat saat, TV Pendidikan itu terus menerus dianggarkan, pada tahun ini dengan beragam program yang hanya disalurkan hanya di TV Kabel saja.
Sementara, itu hasil penelusuran LintasKepri.com masih menduga kuat terciptanya TV Kepri hanyalah akal bulus para oknum untuk meraup Anggaran tanpa memberikan gambaran globalisasi kemajuan pendidikan di Provinsi Kepri yang memiliki Lima Kabupaten dan dua Kota.
Jika mengacu pada UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta PP No 52 tahun 2005 tentang penyelengaraan lembaga penyiaran berlangganan atau yang dikenal dengan TV kabel, suatu lembaga swasta yang tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tidak berhak melakukan MoU dengan pemda maupun DPRD. Sementara TV Kepri menumpang alias MoU dengan salah satu TV Kabel di Tanjungpinang.
Sampai berita ini diunggah, media ini masih belum berhasil mengkonfirmasi pada pihak-pihak terkait. (TIM LintasKepri.com)
Tipi emang bagus…tp belum saat nya…lebih baik buat infras lain yg lebih prioritas…tvri aja megap megap…tp ini cuma pendapat seh….lantaklah..