-Diproses Sesuai Aturan Hukum
Lingga, LintasKepri.com – Kapal Standy (Nil Cargo) Armada Salvage 8 yang ditangkap warga di perairan Desa Pulau Batang, Kecamatan Senayang, Lingga, Sabtu (26/3) siang lalu, akhirnya diserahkan ke Lanal Dabok Singkep untuk diperoses lebih lanjut.
“Kapal diserahkan ke Lanal Dabok Singkep untuk di proses lebih lanjut sesuai UU (Undang-Undang) pelayaran sesuai arahan Danlantamal IV,” kata sumber terpercaya kepada LintasKepri.com, Selasa (29/3)
Penyerahan kapal itu, sumber diatas menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan yang diadakan Bupati Kabupaten Lingga Alias Wello di Gedung Daerah Dabo Singkep pada hari Senin (28/3) sekitar pukul 11.00 Wib kemaren.
“Yang dihadiri seluruh Kepala Dinas (kadis), Bea dan Cukai (BC), Imigrasi, kajari, Danlanal, Letkol Laut (P) Agus sriyanto,Pasops Lanal Kapten Laut (P) Firman sayahputra, Pasintel Kapten Laut (T) Ibnu Sina, Kapolres Yang diwakili kasat reskim polres lingga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kebangpol Kabupaten Lingga,” tutup sumber.
Sebelumnya diberitakan, Kapal Standy (Nil Cargo) Armada Salvage 8 yang ditangkap warga di perairan Desa Pulau Batang, Kecamatan Senayang, Lingga, Sabtu (26/3) siang lalu, ternyata adalah kapal ‘pencuri’ harta karun di kawasan perairan hukum Kepri.
Penangkapan kapal pengeruk ratusan ton bangkai kapal (harta karun,red) di seluruh perairan dalam dan luar negeri ini, diawali pelaporan penduduk Desa Cempa, ketika melihat kapal tersebut beroprasi tempat biasa mereka mencari ikan. Didampingi perangkat desa, mereka mendatangi kapal yang telah melewati titikk kordinat jallur pelayaran tersebut.
“Saya yang tangkap, dibantu Kepala Polisi Pos Tanjung Biru, BPD Pak Suhardi, dan dua penduduk cempa. Kapal ini sudah di luar Pulau Batang jadi kita arahkan balik lagi, ini berdasarakan laporan dari masyarakat,” kata Kepala Desa Pulau Batang, Nurdin kepada sejumlah wartawan saat itu.
Diketahui keberadaan kapal tersebut telah melewati titik kordinat batas izin pengerukan batas hambatan perairan kapal pada kordinat 0’26’50”N 104’11’10”E (GMT+0600) dengan kedalaman 10-30 meter dari dasar laut. Namun, keberadaan kapal tersebut telah merembet hingga jauh sampai ke perairan Desa Cempa.
Atas laporan warga, Bupati Kabupaten Lingga, Alias Wello bersama bersama TNI Angkatan Laut (AL) Pangkalan Utama IV Pos Penjagaan wilayah perbatasaan Desa Cempa, Kelurahan Kecamatan Senayang langsung bergerak mengecek Kapal Standy (Nil Cargo) Armada Salvage 8, di perairan Desa Pulau Batang, Kecamatan Senayang, Lingga, Sabtu (26/3) siang itu.
Sementara itu, berdasarkan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Batam, PT Marindo Sukses Bersama, Kapal Motor berbendera Indonesia dengan panjang 53,62 meter itu, dinahkodai Jemmy Tanukilla, dengan 22 anak buah kapal (ABK) asal China, memillik gerak diperaian Sekupang menuju Galang Batang, dengan izin Standy (Nil Cargo) dengan izin berlayar mulai tanggal 19 hingga 20 maret 2016, dengan satu kali pelayaran.
“Maksud dan tujuan mereka adalah untuk mengambil bangkkai kapal di perairan Batam hingga melewati sampai ke Lingga. Penyergapan kapal ini, masyarakat kami menemukan mereka mengambil banyak bangkai kapal, dengan nilai yang diangkat jika diuangkan senilai miliaran rupiah, ini sangat berbahaya,” ujar Bupati Kabupaten Lingga, Alias Wello saat menyergap Kapal bermuatan puluhan Ton bermuatan besi dan tembaga, kepada sejumlah media.(Afriadi)