Karimun, Lintaskepri.com – Serah terima tersangka berinisial “LKS” penyelundup 2.979 butir pil ekstasi dari pihak Bea dan Cukai ke pihak Polres Karimun dilaksanakan di Ruangan Media Center Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Jalan Yos Sudarso No. 5 Karimun, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (28/3).
Tersangka merupakan warga negara Malaysia, ditangkap petugas Bea dan Cukai pelabuhan International Tanjungbalai Karimun, Sabtu (26/3) lalu, membawa kurang lebih 2.979 butir methylenedioxy methylamphetamin (ekstasi) menggunakan kapal MV. Ocean Indoma dari pelabuhan Kukup, Malaysia.
Menurut pengakuan tersangka LKS, dirinya ditugaskan untuk mengantar barang tersebut dari salah seorang warga negara malaysia etnis Tionghoa ke Tanjungbalai Karimun untuk diantarkan kepada seseorang di salah satu hotel di Karimun.
Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Abien dalam keterangn rilisnya menyebutkan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka ketika akan dilakukan pemeriksaan X Ray. Setelah petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah benda yang mencurigakan terbungkus plastik kacang di paha sebelah kanan tersangka.
“Tersangka sempat menolak untuk diperiksa oleh petugas KPPBC pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, terbukti ditemukan narkotika, dan langsung kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Abien.
Kapolres Karimun, I Made Sukawijaya menegaskan, tersangka merupakan seorang Residivis dalam kasus pembunuhan warga negara Singapura beberapa tahun silam.
“Dia merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru keluar 2013 lalu,” kata Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya. (zie)