Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyusul laporan sejumlah warga yang menerima panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari oknum tak dikenal yang meminta data pribadi seperti nomor KK dan NIK.
“Kami tegaskan, Disdukcapil Tanjungpinang tidak pernah melakukan layanan melalui telepon atau WhatsApp. Semua layanan resmi hanya dilakukan di kantor dinas atau kecamatan setempat,” kata Teguh, Selasa (8/7/2025).
Teguh mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fakta bahwa pelaku penipuan mengetahui data sensitif warga, termasuk nomor telepon dan nomor KK.
Menurutnya, ini merupakan indikasi penyalahgunaan data pribadi, yang perlu direspons secara serius.
Diskominfo saat ini tengah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menelusuri sumber kebocoran data dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Teguh menegaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak bisa diaktifkan melalui panggilan telepon atau pesan daring. Proses aktivasi hanya dilakukan secara langsung dan resmi di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan, dengan pendampingan petugas.
“Kami ingatkan masyarakat untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada siapa pun yang mengaku petugas resmi melalui saluran tidak resmi,” tegas Teguh.
Diskominfo menduga modus penipuan ini bisa berasal dari serangan phishing, di mana pelaku menyamar sebagai petugas resmi, pelemahan sistem keamanan data, serta potensi ancaman dari internal.
Pemerintah kota saat ini sedang melakukan langkah-langkah pencegahan dan investigasi, termasuk kemungkinan celah keamanan yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Masyarakat diminta untuk mengabaikan semua bentuk permintaan data pribadi melalui telepon, pesan teks, atau aplikasi chat.
Jika menerima pesan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk klarifikasi.
“Layanan administrasi kependudukan tidak dilakukan melalui jalur komunikasi pribadi. Jangan mudah percaya. Lindungi data pribadi Anda,” tutup Teguh.(*)