Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang warga yang tinggal di New Mexico dari Lea County, tepatnya di seberang perbatasan negara bagian dari wilayah Texas Barat, dilaporkan meninggal dunia usai terinfeksi penyakit campak.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 6 Februari 2025 lalu, yang diumumkan langsung oleh pejabat kesehatan negara bagian setempat.
Kendati demikian, otoritas terkait belum memberikan pernyataan resmi dari penyebab meninggalnya orang tersebut.
Dilansir TIME, Juru bicara departemen kesehatan negara bagian dalam sebuah pernyataan menyampaikan bahwa orang yang meninggal tersebut diketahui tidak divaksinasi dan tidak mencari perawatan medis sebagai upaya pencegahan dini.
Berdasarkan laporan, tercatat 159 kasus campak telah diidentifikasi, pada Minggu lalu kasus baru terjadi pada anak dibawah umur yang juga diketahui meninggal dunia di duga tertular penyakit yang serupa.
“Orang tersebut adalah orang ke-10 di Lea County yang terkonfirmasi terinfeksi campak. Tujuh orang tidak divaksinasi. Status vaksinasi tiga orang lainnya tidak diketahui. Enam kasus terjadi pada orang dewasa dan sisanya terjadi pada anak-anak di bawah usia 17 tahun,” jelas Otoritas setempat.
Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS mengumumkan bahwa mereka akan mengirim tim ke Texas untuk membantu pejabat kesehatan masyarakat setempat menanggapi wabah tersebut, yang dimulai pada akhir Januari.
Sebagai informasi, Campak adalah virus pernapasan yang dapat bertahan di udara hingga dua jam. Menurut CDC, hingga 9 dari 10 orang yang rentan akan tertular virus tersebut jika terpapar.
Vaksin campak, gondongan, dan rubella sangat aman dan sangat efektif untuk mencegah infeksi dan kasus yang parah. Suntikan pertama direkomendasikan untuk anak usia 12 hingga 15 bulan, dan suntikan kedua untuk usia 4 hingga 6 tahun.
“Kami tidak ingin melihat warga New Mexico jatuh sakit atau meninggal karena campak, Vaksin campak-gondongan-rubella adalah perlindungan terbaik terhadap penyakit serius ini.” kata Dr. Chad Smelser, wakil epidemiolog negara bagian. (*)