Lintaskepri.com, Bintan – Penemuan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram mengejutkan warga Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan. Barang haram tersebut ditemukan di tepi pantai Pelabuhan Nelayan Tanjung Keling, RT002/RW002, pada Selasa (24/12/2024).
Penemuan ini bermula saat seorang warga berinisial S sedang bersantai di sekitar pelabuhan.
Ia merasa penasaran ketika melihat sebuah bungkusan plastik bening yang tergeletak di pinggir pantai.
“Awalnya, warga mengira itu bungkus mi instan. Namun, setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat benda berupa batu-batu putih,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Senin (30/12/2024) pagi.
Setelah memastikan temuannya mencurigakan, S segera melaporkan ke pihak berwenang. Polisi yang datang ke lokasi menemukan bungkusan tersebut sudah terbuka. Plastik itu berlabel GUANYIN WANG, dengan gambar teko dan gelas yang warnanya telah pudar.
“Petugas langsung melakukan uji narkotika menggunakan Narcotic Test (General Screening Drugs), disaksikan oleh S dan beberapa warga setempat. Hasilnya, positif narkotika jenis sabu-sabu,” tambah Kapolres.
Penemuan sabu-sabu ini sempat membuat heboh warga sekitar. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sedang dilakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul narkotika ini,” tutup AKBP Riky Iswoyo.(Ink)
Editor: Brm