Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2017 ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, Jumat (8/12).
Penyerahan DPA didampingi Wakil Walikota Syahrul dan Sekda Riono di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauan Riau.
“Penyerahan DPA ini merupakan salah satu bagian penting dalam menterjemahkan visi dan misi Pemerintah Kota Tanjungpinang 2013-2018 yang harus direalisasikan dalam rangka membawa perubahan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Lis.
Adapun total anggaran DPA OPD tahun anggaran 2017 yang diserahkan ke masing-masing kepala OPD sesuai dengan struktur perubahan APBD 2017 Pemerintah Kota Tanjungpinang, terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp976.910.467.562, belanja tidak langsung sebesar Rp376.889.399.185, dan belanja langsung sebesar Rp600.021.068.377.
Meski waktu yang dimilki OPD untuk menyelesaikan program dan kegiatan yang ada di DPA perubahan ini cukup singkat, Lis meminta peroses pengelolaannya dilakukan secara profesional, akuntabilitas dan transparan.
Dalam pelaporannya nanti, setiap OPD harus konsultasi dengan inspektorat, sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
“Kepada semua OPD, semua program dan kegiatan yang tertera di dalam DPA, harus di pertanggungjawabkan, dilaksanakan dengan hati-hati, sungguh-sungguh dan mentaati peraturan yang berlaku sehingga tidak bermasalah di kemudian hari,” tutur Lis mengingatkan.
(hum/isk)