Lintaskepri.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan surat edaran terkait perubahan pertama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Edaran ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa SKB tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.
“Dalam surat edaran Wali Kota Batam, jumlah hari libur nasional ditetapkan sebanyak 16 hari, sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari,” kata Rudi.
Rudi menambahkan, setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tingkat Kota Batam pada Minggu, 17 Agustus 2025, masyarakat akan menikmati cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025.
Meski begitu, ia menegaskan pegawai Pemko Batam dilarang memperpanjang libur, khususnya di bulan Agustus.
Ia juga mengimbau pengelola destinasi wisata, seperti pantai, water park, hingga pusat perbelanjaan, untuk menyiapkan fasilitas respon darurat mengantisipasi lonjakan pengunjung pada hari libur tersebut.
“Selasa, 19 Agustus 2025, seluruh layanan publik kembali beroperasi normal. Pegawai tidak boleh memperpanjang libur, dan pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah,” tegas Rudi.
Selain itu, petugas jaga dan frontliner tetap diminta memberikan pelayanan kepada masyarakat di hari libur.
Pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan layanan publik berjalan dengan baik.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025
Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Senin–Selasa, 31 Maret–1 April: Idulfitri 1446 H
Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April: Paskah
Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H
Jumat, 27 Juni: 1 Muharam 1447 H
Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember: Natal
Daftar Cuti Bersama 2025
Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek
Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi
Rabu–Jumat, 2–4 April dan Senin, 7 April: Idulfitri 1446 H
Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni: Iduladha 1446 H
Senin, 18 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 26 Desember: Natal.(*)