Wako Lis Paparkan Struktur APBD 2026, Termasuk Prioritas Penanganan Banjir

Lintaskepricom
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Foto: Prokompim Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat Paripurna DPRD, Senin (17/11/2025).

Penyampaian ini merupakan tindak lanjut dari dokumen perencanaan daerah, termasuk RKPD 2026 yang telah diselaraskan dengan KUA dan PPAS.

Lis menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, efektivitas belanja, dan pencapaian target pelayanan publik.

Pemerintah juga melakukan rasionalisasi terhadap belanja yang belum menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas program yang dijalankan.

“Penyampaian Nota Keuangan ini menandai dimulainya pembahasan Ranperda APBD 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lis.

Lis memaparkan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ranperda APBD 2026, antara lain pendapatan daerah: Rp 900.559.225.452,84 yang terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 293.966.347.280,84
  • Pendapatan Transfer: Rp 605.834.778.172,00
  • Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 758.100.000,00
  • Belanja Daerah: Rp 1.032.524.088.452,84 (Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga)

Pembiayaan Daerah 2026:

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp 169.464.863.000,00
  • SILPA tahun sebelumnya: Rp 19.464.863.000,00
  • Pinjaman Daerah: Rp 150.000.000.000,00
  • Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Rp 37.500.000.000,00

Dana pembiayaan direncanakan untuk mendukung program prioritas pembangunan, seperti pengadaan tanah kolam retensi Yudowinangun dan Sri Katon untuk penanganan banjir, pembangunan Kantor Kelurahan Bukit Cermin dan Tanjung Unggat, serta rehabilitasi Taman Pamedan.

Lis berharap seluruh proses pembahasan Ranperda APBD 2026 berjalan komprehensif, transparan, dan tepat waktu agar dapat menghasilkan regulasi yang mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Semoga rancangan ini dapat dibahas secara menyeluruh dan disetujui menjadi peraturan daerah, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini