Lintas Kepri

Infromasi

Wakil Ketua DPRD Lingga Sesalkan Pemkab Tak Konsisten Soal Blocking Area

Apr 23, 2020
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindaz.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindaz.

Lingga, LintasKepri.com – Aziz Martindaz, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga, menyesalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tidak konsisten dalam menerapkan blocking area di daerah Kabupaten Lingga ditengah pendemi COVID-19.

Pasalnya, kata Aziz, dalam waktu blocking area sementara waktu di Lingga, pemerintah setempat sendiri menyiapkan kapal cepat (ferry) untuk memulangkan mahasiswa dan pelajar ke daerahnya masing-masing.

“Sementara itu kapal ferry reguler di stop untuk masyarakat agar tidak pulang kampung. Tetapi saat ini Pemkab sendiri menyiapkan kapal untuk kepulangan mahasiswa dan pelajar,” tutur Aziz saat dijumpai di Kantor Desa Sunggai Besar usai membicarakan tentang kepulangan salah satu mahasiswa di Desa Sunggai Besar, Kamis (23/4).

Ia menegaskan, jika mengizinkan orang lain masuk, baik masyarakat atau mahasiswa, buka saja blocking area.

“Dengan syarat siapa yang ingin pulang harus melakukan Rapid Test terlebih dahulu di rumah sakit yang telah direkomendasi oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Jika masyarakat atau mahasiswa yang ingin pulang, Aziz meminta harus menunjukkan surat kesehatan dari rumah sakit yang menerangkan bahwa dalam keadaan sehat, tidak tertular COVID-19.

“Intinya menjelang tiga hari keberangkatan, mereka harus melakukan Rapid Test terlebih dahulu, baru bisa pulang ke daerah masing-masing,” ujarnya.

Aziz membeberkan, DPRD sangat menyayangkan dengan kebijakan ini. Artinya, pemerintah tidak konsisten dalam penetapan blocking area.

“Kalau memang mau buka, izinkan semua kapal ferry reguler beroperasi. Persyaratan masyarakat yang ingin pulang harus melalui prosedur, memeriksa kesehatan,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, Sui Hok, anggota DPRD Kabupaten Lingga pada saat kunjungan ke Kantor Desa Sunggai Besar, meminta pemerintah desa untuk mengawasi kepulangan salah satu mahasiswa.

“Karena yang lebih tahu tentang masyarakat sendiri itu adalah pemerintahan desa itu sendiri. Intinya kita tidak melarang masyarakat kita pulang. Tetapi harus melalui prosedur pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” paparnya.

“Kita sudah mengimbau kepada seluruh Pemdes untuk mengawasi masyarakat kita yang datang dari luar untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tutur Sui Hok lagi.

(fiza)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *