Turis Korea Tewas di Bintan Lagoon, Pekerja Ngaku Lalai

Avatar
Mantan karyawan CV Alam Laut Indah, Hajidin alias Udin
Mantan karyawan CV Alam Laut Indah, Hajidin alias Udin
Mantan karyawan CV Alam Laut Indah, Hajidin alias Udin
Mantan karyawan CV Alam Laut Indah, Hajidin alias Udin. Foto : SN/RS

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Mantan karyawan CV Alam Laut Indah, Hajidin alias Udin, mengaku dirinya lalai saat bekerja hingga menyebabkan tewasnya Kim Hong Soek (19), seorang wisatawan (turis) asal Korea Selatan (Korsel) saat bermain banana boat di kawasan pantai Bintan Lagoon, Kabupaten Bintan, Sabtu (9/1) lalu.

“Saya ngaku lalai saat bekerja yang mulia!,” ujar Hajidin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/3).

Di sidang, terdakwa mengaku sebagai penyetir speed boat/pemandu, sedangkan korban yang saat itu bersama pacarnya Kim Ji Won (korban terluka) yang juga warga negara Korsel sedang mengikuti permainan rekreasi air tersebut.

“Saya saat itu, terlalu menarik gas boat terlalu panjang dan terlalu menikung. Akibatnya, boat oleng dan saya jatuh ke laut. Itu saya lakukan spontan saja, setelah melihat korban jatuh dari perahu karet. Waktu itu, saya niatnya menolong korban,” ujar Udin membeberkan kelalaiannya.

Saat dirinya terjatuh, lanjut dia, speed boat yang hilang kendali tersebut berputar-putar tak beraturan di sekitar pantai, hingga akhirnya menabrak kedua korban yang saat itu sedang terapung di laut.

“Saat boat menabrak mereka (korban), saya tidak tahu persis gimana sampai boat menabrak keduanya karena saya saat itu juga terjatuh ke laut. Tapi, usai tertabrak dan dibawa ke pinggir, saya lihat ada luka menganga di lengan korban,” ujar Udin.

Selain itu, Udin juga mengaku mampu mengemudikan speed boat meski diakuinya tidak memiliki sertifikat keahlian. Sehingga, saat korban menyewa banana boat, dirinya langsung bersedia untuk memandu.

“Pikiran saya saat itu, masak saya duduk aja tak kerja!. Makanya, saat tamu tersebut minta dipandu, saya langsung mau dan menghidupkan boat,” ujar Udin sembari menambahkan dirinya bekerja di sana sudah dua bulan.

Di hadapan hakim, atas peristiwa tersebut Udin juga mengatakan dirinya merasa bersalah dan menyesal. Selain itu, imbas dari musibah tersebut, dirinya juga harus kehilangan pekerjaan.

“Akibat peristiwa ini, saya sudah dipecat perusahaan,” kata Udin sembari menjelaskan jika biaya perobatan korban sudah ditanggung oleh pihak perusahaan termasuk biaya pemulangan korban meninggal ke negara asalnya.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian. Usai mendengarkan seluruh keterangan terdakwa, hakim yang memimpin persidangan menutup persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa Ricky Setiawan dari Kejari Tanjungpinang.

Sekedar diketahui, CV Alam Laut Indah merupakan perusahaan yang khusus mengelola permainan rekreasi air seperti banana boat, kayak kano dan lainnya di pantai Bintan Lagoon, kawasan wisata Lagoi Kabupaten Bintan. Perusahaan ini merupakan rekanan atau subkontraktor dari PT Bintan Lagoon yang mengelola kawasan permainan rekreasi air tersebut secara keseluruhan.

Banana Boat adalah sebuah permainan rekreasi air dengan perahu karet berbentuk pisang dengan ukuran cukup besar. Pemain duduk di atas perahu karet dan ditarik sebuah speed boat. (SN/Red)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini