Lintas Kepri

Infromasi

Tolak Pasien BPJS, Dua Oknum RSUD Bintan Dinonaktifkan

Sep 20, 2017
Bupati Bintan Apri Sujadi.
Bupati Bintan Apri Sujadi.
Bupati Bintan Apri Sujadi.

Bintan, LintasKepri.com – Dua oknum petugas terdiri dari 1 dokter jaga dan 1 orang perawat di RSUD Bintan, Rabu (20/9), diberikan sanksi tegas dinonaktifkan lantaran menolak pasien BPJS Kesehatan yang masa berlakunya sudah habis.

Bupati Bintan Apri Sujadi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas yang tidak bisa ditolerir. Dirinya juga mengatakan bahwa telah langsung menindak tegas oknum tersebut terkait kelalaian dalam menjalankan tugas kedinasan di RSUD Bintan. Hal itu dilakukannya setelah melalui rapat internal bersama pihak RSUD Bintan, Rabu pagi (20/9).

Diketahui bahwa dalam arahan kepada seluruh pegawai RSUD Bintan, Apri Sujadi yang didampingi Plt Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr. Gama, Kepala BKD Kabupaten Bintan Irma Annisa serta Kepala RSUD Bintan dr. Beni, dengan tegas mengutarakan bahwa program kesehatan gratis yang dicetuskan pemerintah daerah haruslah diikuti dengan kinerja aparaturnya.

“Proses penanganan medis baik dirumah sakit maupun di puskesmas harus berorientasi pada pelayanan terlebih dahulu baru diikuti dengan administrasi. Kita sudah informasikan bahwa mindset pelayanan dirumah sakit maupun puskesmas harus dirubah. Prioritaskan pelayanan terlebih dahulu baru administrasi,” katanya.

Diketahui sebelumnya bahwa warga Kelurahan Sei Nam Kecamatan Bintan Timur atas nama Alm Rohaini (43 Tahun) dikabarkan meninggal dunia dikediamannya dikarenakan sewaktu pengobatan di RSUD Bintan, almarhumah sempat ditolak pihak medis lantaran kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki masa berlakunya sudah habis.

“Hari ini sudah saya instruksikan, dan kita tegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus prioritas tidak saja berlaku dirumah sakit tapi juga puskesmas,” tutur Bupati.

Sementara itu, Kepala RSUD Bintan dr. Beni ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa seluruh pegawai RSUD Bintan telah mendapatkan arahan dari Bupati Apri Sujadi.

Beni juga membenarkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan telah memberikan sanksi tegas kepada 2 oknum yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

“Dua oknum petugas terdiri dari 1 dokter jaga dan 1 orang perawat RSUD Bintan hari ini segera diberikan sanksi dinonaktifkan akibat kelalaian menjalankan tugas,” tegasnya.

Kata Beni permohonan maaf pihak RSUD Bintan juga disampaikan terhadap keluarga besar korban atas kelalaian komunikasi yang sudah terjadi.

“Selanjutnya kita juga akan bertemu dengan pihak keluarga korban serta melakukan perbaikan dan pembinaan manajemen kedepan,” tutupnya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *