Tokojo Terus Ditimbun, Aparat “Mandul”

Avatar
Aktivitas penimbunan hutan Mangrove di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur
Aktivitas penimbunan hutan Mangrove di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur

– Penegak Hukum Terkesan “Tutup Mata”

Aktivitas penimbunan hutan Mangrove di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur
Aktivitas penimbunan hutan Mangrove di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur

Bintan, LintasKepri.com – Kemandulan aparatur Kabupaten Bintan terlihat jelas setelah data hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bintan sampai hari ini, Senin (28/3), masih belum terlihat proses tindakan hukum dari para penegak hukum di Kabupaten Bintan, alias mandul.

Padahal diketahui, dalam hasil penyelidikan PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan di bawah pengawasan Kasat Reskrim Polres Bintan, dengan hasil bahwasanya penimbunan lahan kawasan perlindungan masyarakat sekitar yang dihidupi ribuan hutan Mangrove, terus di musnahkan PT Sinar Bodhi Cipta (SBC) yang terkesan kebal hukum dan sudah dibagikan kepada beberapa nama pemilik lahan baru.

Diantara pemilik nama lahan hasil jual PT SBC itu adalah, Nicky Candar, Sudirman, Songku/Hendro, Hendri, dan Suratman. Kelima nama tersebut tidak memiliki izin penimbunan dari data yang dikumpulkan PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan. Data tersebut ditunjukkan PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan kepada LintasKepri.com beberapa waktu lalu.

Adapun hasil penyelidikan tersebut berisi pemilik lahan Nicky Candar, telah melakukan penimbunan tanpa izin dan tidak sesuai Tata Ruang Wilayah. Selanjutnya, pemilik tanah Sudirman, telah melakukan penimbunan hutan Mangrove tanpa izin. Sedangkan Songku/Hendro adalah nama ketiga yang ikut melakukan penimbunan hutan Mangrove dan pembangunan dermaga. Kemudian Hendri dan Suratman ikut melakukan penimbunan hutan Mangrove dan pembangunana dermaga tanpa izin. Semua ini tertulis dalam berkas penyelidikan PPNS Satpol PP Bintan.

Sementara itu, dari Sabtu (26/3) siang hingga Senin (28/3) siang tadi, masih terlihat puluhan truk pengangkut tanah timbunan dari Kampung Lengkuas Berduyun menuju tempat penimbunan hutan Mangrove, Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Namun tidak satupun aparat penegak hukum mampu menangkap para pelaku penimbunan yang sebagaimana diketahui telah melanggar hirarki peraturan Perundang-undangan.

Hal ini disampaikan warga Kampung Sembat, Rashid yang merupakan warga tempat dimana lokasi penimbunan itu terus dilakukan. Dia terus menerus memantau penimbunan lahan seluas 18 hektar tersebut tanpa adanya tindakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan maupun aparat penegak hukum atas perbuatan melawan Undang-undang 27 Tahun 2007 Tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 73 ayat (1) huruf (b) yang ancaman pidana penjaranya 2 sampai dengan 10 tahun penjara.

Kepada LintasKepri.com dia mengatakan, tidak ada satupun aparat penegak hukum yang berani ambil sikap atas penimbunan itu. Bahkan dari mereka tutup mata, seolah menggambarkan tidak adanya penegak hukum di Provinsi Kepulauan Riau.

“Selebriti menghina lambang negara ditindak hukum, itu memang Ok. Tapi, di Bintan pengusaha dan penguasa melawan Pancasila dan UUD’45 tidak ada yang berani menindak !!!, atau Provinsi Kepri yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang tidak ada aparat penegak hukumnya,” paparnya melalui seluler kepada LintasKepri.com

Sampai berita ini dimuat, Bupati Bintan, BPMPD Bintan, dan Instansi terkait perizinan penimbunan lahan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur tidak memberikan jawaban, terkesan tutup mata.

Berdasarkan data dari media ini, telah ditemukan nama-nama pejabat yang terlibat penimbunan di Tokojo. Nama-nama pejabat tersebut adalah berinisial AS, PM, HS, dan BA. (Aji Anugraha)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini