Lintaskepri.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, melakukan penyegelan terhadap reklame bermasalah di Jalan Raja Isa, Batam Center, Senin (2/6/2025).
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib, bersih, dan estetis.
Amsakar menyampaikan bahwa penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya wajah kota yang tertib dan menarik secara visual.
“Arahan Presiden saat retret kepala daerah di Magelang menjadi salah satu pemicu gerakan ini. Ditambah lagi dengan temuan BPK bahwa banyak reklame belum berizin. Maka, penertiban ini menjadi keharusan,” ujar Amsakar.
Menurut data Pemko Batam, hingga 1 Juni 2025, sebanyak 68 reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Hal ini merupakan hasil dari komunikasi aktif yang dilakukan Wakil Wali Kota dan Sekda dengan para pemilik biro reklame.
Pemko Batam memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025 bagi seluruh pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap reklame yang tidak sesuai aturan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Perwako No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.
“Jika tidak dibongkar secara mandiri hingga tenggat waktu berakhir, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan akan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Seluruh hasilnya akan dimasukkan ke kas daerah,” tegas Amsakar.
Untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai hukum, Pemko Batam juga didampingi oleh Bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam.
Pemerintah Kota Batam mengimbau kepada seluruh pemilik biro reklame agar segera mengurus perizinan atau pembongkaran mandiri dengan menghubungi DPMPTSP Kota Batam dan Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam.(*)