Lintas Kepri

Infromasi

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP

Jun 8, 2016
Beberapa pasangan yang diduga mesum saat diamankan Satpol PP Kota TanjungpinangBeberapa pasangan yang diduga mesum saat diamankan Satpol PP Kota Tanjungpinang
Satpol PP Kota Tanjungoinang saat menjaring Pasangan yang diduga mesum, di wisma Sri Pinang, Selasa (7/6)
Satpol PP Kota Tanjungoinang saat menjaring Pasangan yang diduga mesum, di wisma Sri Pinang, Selasa (7/6)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Guna menjalankan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang, Tiga pasang yang diduga mesum dan empat orang lelaki tidak memiliki indentitas, terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang disejumlah Kamar hotel kelas Melati di dalam Kota Tanjungpinang, Selasa (7/6)

“Untuk malam ini tim kita berhasil menjaring sepuluh orang, diantaranya diduga melakukan tindakan Asusila, tiga pasang dan empat orang lainya tidak memiliki indentitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)” Kata Kepala Bagian (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Nanang usai razia malam itu.

Selanjutnya, semua yang terjaring razia, diangkut dengan memakai Mobil Patroli ke Kantor Satpol PP, Jalan H Agus Salim Tepi Laut, Kota Tanjungpinang untuk di data dan diberikan pengarahan.

Beberapa pasangan yang diduga mesum saat diamankan Satpol PP Kota Tanjungpinang
Beberapa pasangan yang diduga mesum saat diamankan Satpol PP Kota Tanjungpinang

Setelah didata dan menandatangani surat Perjanjian, tidak akan mengulagi perbuatan yang sama, mereka dipulangkan.

“Kita akan memberikan tidakan tegas kepada mereka yang telah diberikan peringatan, jika terjaring razia sekali lagi maka kita akan memberikan sangsi tegas sesuai dengan aturan yang ada, seperti Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan kita lanjutkan kepengadilan,” Tegas Nanang.

Sementara itu, untuk tempat usaha berupa penginapan tersebut, yang dianggap tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang selama bulan suci ramadhan itu, kata Nanang akan mendapatkan sangsi, terlebih jika masih memberikan pelayanan kepada para konsumen yang tidak memiliki identitas resmi.

“Sanksi yang diberikan kepada tempat usaha berupa pencabutan izin,” tukasnya. (Aliasar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *