Terungkap, Gudang Swalayan Pinang Lestari Mengoplos Beras

Avatar
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro saat menggelar pers rilis terkait penggrebekan gudang swalayan Pinang Lestari, Sabtu (23/9) malam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro saat menggelar pers rilis terkait penggrebekan gudang swalayan Pinang Lestari, Sabtu (23/9) malam

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Gudang milik Swalayan Pinang Lestari, di Jalan Sumber Karya, RT 001/RW 006, Bintan Centre Tanjungpinang, melakukan pengoplosan beras. Hasil oplosan kemudian dipasarkan di Kota Tanjungpinang.

Pengoplosan beras ini terungkap setelah Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, mengrebek gudang tersebut,  Jumat (22/9) sore.

Polisi mengamankan pemilik gudang bernisial AH (54) dan kepala gudang MV (32), serta seorang karyawan berinisial JN  (41). 

Ketiga pelaku serta barang bukti beras oplosan dan peralatan pendukung pengoplosan beras kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolresta Tanjungpinang.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro kegiatan pengoplosan diketahui dari  informasi warga ke pihak Disperindag Tanjungpinang. Kemudian Disperindag langsung meneruskan informasi tersebut ke polisi, dan pada sore hari itu juga, polisi bersama pihak Disperindag turun mengecek ke gudang yang dimaksud.

“Ternyata benar ada kegiatan pengoplosan di gudang itu. Anggota Sat Reskrim yang ditugaskan langsung mengamankan pemilik gudang dan karyawannya serta barak bukti beras hasil oplosan,” kata Kapolresta Ardianto, Sabtu (23/9) malam, saat pers rilis di Mapolresta Tanjungpinang.

Dari pemeriksaan, jelas AKBP Ardianto, pelaku mencampur dua merk beras, yakni Roda Mas dan Beraskita, kemudian hasil oplosan terebut kemudian dikemas dalam bungkusan plastik seberat 5 Kg, dengan nama dan di beri merk baru “Beras Bulog 5 Kg”.

“Pengoplosan beras Roda Mas dengan Beraskita dengan perbandingan 60:40. Hasil oplosan dijual dalam bentuk kemasan kantong plastik bermerek Bulog Premium 5 Kg. Pelaku mengaku mempereloh untung antara Rp 3-5 ribu per kantongnya,” terang Ardianto.

Selain mengamankan pelaku (AH, MV dan JN), lanjut Ardianto, polisi juga menyita barang bukti berupa 873 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5Kg yang sudah di press dan 30 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5 Kg yang belum di pres, kemudian 577 karung beras 50 Kg merek Bulog, 119 karung Roda Mas 50 Kg, 5 karung brisikan plastik biasa bervolume 5 kg, 28 lembar plastik bulog primium 5 kg, serta 2 timbangan masing100 Kg dan 60 Kg.

Terhadap kasus ini, ujar Ardianto, para pelaku dikenakan pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 2 atau 3 PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 10 Miliar. 

Serta ditambahkan juga pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 2 Miliar.

“Namun demikian, kita masih mengembangkan kasus ini. Terkait dugaan adanya keterkaitan pihak Bulog, juga masih kita dalami,” tutupnya. (Wae)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini