Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan Pasar Bintan Center (Bincen).
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban dilakukan secara terorganisir dan dimulai dengan apel gabungan di Gedung Tengku Mandak.
Pendekatan humanis tetap dikedepankan agar proses berjalan kondusif dan tidak memicu konflik di lapangan.
Kepala Satpol PP, Abdul Kadir Ibrahim menegaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan bagian dari penataan kawasan publik agar tidak semrawut dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Para pedagang kami arahkan ke lokasi berjualan yang telah disiapkan di dalam pasar. Tempat tersebut telah dibersihkan dan ditata agar mereka tetap bisa berdagang dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum dan merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam rangka memperbaiki tata kelola ruang publik.
Sekretaris Satpol PP, Fery Andana menjelaskan bahwa proses penertiban didahului dengan sosialisasi dan dialog antara pedagang dan pengelola pasar, PT Sinar Bahagia.
Lokasi relokasi telah disediakan di dalam area Pasar Bincen (Pasar Pagi Sore), dan berbagai kekurangan di lokasi tersebut tengah dibenahi.
“Relokasi ini bukan keputusan sepihak. Wali Kota sudah mendengarkan langsung aspirasi pedagang. Kami juga terus berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk memastikan kenyamanan pedagang dan pembeli tetap terjaga,” kata Fery.
Ia mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya penataan ini dengan berbelanja di dalam pasar agar roda ekonomi tetap berputar dan kehidupan pedagang kecil tetap berjalan.
Penertiban PKL diharapkan dapat menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan bersih tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya, termasuk pengguna jalan.(*)