Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang pelaksanaan pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri usia 12–18 tahun.
Edaran bernomor B/444/442/5.2.02/2025 ini dikeluarkan pada 2 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya strategis menekan angka anemia dan stunting di kalangan remaja.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Kemenag, Tim Pembina UKS, kepala puskesmas, serta pimpinan SMA/SMK/MA dan SMP/MTs sederajat se-Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan bahwa peningkatan konsumsi TTD merupakan bagian dari strategi nasional untuk membentuk generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif.
“Program ini tidak hanya mencegah anemia dan meningkatkan cadangan zat besi, tetapi juga menjadi langkah konkret memutus mata rantai stunting,” ujar Rustam, Senin (7/7).
Melalui edaran tersebut, sekolah diminta menyelenggarakan Aksi Bergizi setiap minggu. Kegiatan ini terdir dari senam sehat bersama, sarapan sehat bersama serta pemberian TTD kepada remaja putri.
Pemberian TTD dijadwalkan sekali seminggu dengan dosis satu tablet, yang diberikan bersamaan dengan sarapan dan senam sehat setiap hari Kamis atau Jumat, tergantung kesepakatan sekolah.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Wali Kota juga menginstruksikan penguatan peran UKS dan kader kesehatan remaja di sekolah.
Selain itu, sekolah diminta mengintegrasikan edukasi konsumsi TTD dalam mata pelajaran Biologi, IPA, Pendidikan Jasmani, dan Kesehatan.(*)






