Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif yang berlangsung di Mega Mall Batam, Selasa (18/11/2025).
Sertifikasi ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI kepada pusat perbelanjaan yang dinilai memenuhi standar perlindungan kekayaan intelektual.
Dari Tanjungpinang, Rumah Promosi dan Kemasan Tengku Mandak menjadi satu-satunya pusat perbelanjaan yang berhasil meraih pengakuan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, Riany, menerima sertifikat tersebut mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham RI, Brigjen (Pol) Arie Ardian Rishadi, disaksikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik.
Riany mengatakan sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk IKM yang dipromosikan di Gedung Tengku Mandak telah memiliki kejelasan legalitas dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
“Ini memberi nilai tambah bagi pelaku IKM dan memastikan produk mereka memiliki identitas yang jelas,” ujarnya.
Kabid Perindustrian Disdagin Tanjungpinang, M. Endy Febri, menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual yang dimaksud mencakup merek, hak cipta, hingga paten.
Dengan sertifikasi ini, ekosistem pusat perbelanjaan diharapkan semakin aman serta terhindar dari pelanggaran hak cipta.
“Proteksi HAKI yang sebelumnya bersifat individual kini diakui secara komunal. Semoga ini mendorong pelaku IKM untuk lebih konsisten mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka,” kata Endy.
Pengajuan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual dilakukan melalui proses penilaian oleh DJKI Kemenkumham RI.
Setelah dinyatakan memenuhi kriteria, pusat perbelanjaan berhak menerima sertifikat resmi.(*)






