Tambang Pasir Diduga Ilegal di Gunung Lengkuas Mencolok

Jun 25, 2020
Penambangan pasir diduga ilegal semakin mencolok di kawasan pemukiman warga RW 02, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Inilah lokasi penambangan pasir diduga ilegal yang semakin mencolok di kawasan pemukiman warga RW 02, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Bintan, LintasKepri.com – Penambangan pasir diduga ilegal semakin mencolok di kawasan pemukiman warga RW 02, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Aktivitas pertambangan ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2020. Informasi yang dihimpun, pasir hasil dari olahan tersebut hampir sering dijual ke pemasok atau penampung seperti pemilik toko bangunan di kawasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Salah satu warga setempat, Fahrim mengatakan, aktivitas penambang pasir yang dilakukan di pemukiman warga tersebut sudah sering dilaporkan ke Ketua RT dan RW Gunung Lengkuas. Namun, hingga saat ini para penambang tersebut masih terus melakukan aktivitas.

“Truk-truk pengangkut pasir setiap hari lalu lalang di depan rumah kami. Kami sudah laporkan hal ini ke RT/RW sini,” ujarnya Rabu (24/6) kemarin.

Terpisah, Lurah Gunung Lengkuas, Waliyar Rachman, menuturkan, penambangan pasir diduga ilegal itu sudah dilakukan peninjauan oleh pihaknya, menyurati dan memanggil pihak tambang.

“Kami sudah ada tinjau lokasi, panggil pihak tambang dan sudah kami surati juga,” ujarnya, Kamis (25/6) saat dikonfirmasi.

Sampai saat ini, kata Waliyar memang belum ada tanggapan dari pihak tambang. Mereka tetap melaksanakan aktivitas.

Karena tidak digubris oleh pihak tambang, Waliyar berencana menyurati dinas terkait di Provinsi Kepri.

“Kami bakal menyurati dinas terkait. Di provinsi ini kan ada Dinas Pertambangan,” tutupnya.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *