Lintas Kepri

Infromasi

Tambang Pasir di Gunung Lengkuas Bintan Tak Miliki Izin

Jun 26, 2020
Penambangan pasir diduga ilegal semakin mencolok di kawasan pemukiman warga RW 02, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Penambangan pasir diduga ilegal semakin mencolok di kawasan pemukiman warga RW 02, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Bintan, LintasKepri.com – Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral pada Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, menuturkan, lokasi tambang pasir yang berada di RT 01/RW 02 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, hingga saat ini tidak memiliki izin.

“Saat ini tidak tercatat memiliki izin dari Pemprov Kepri,” ujar Reza ketika di konfirmasi LintasKepri, Jumat.

Untuk melakukan aktivitas pertambangan, kata dia, harus sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, bahwa pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah adalah yang memiliki izin.

“Aktivitas disitu (Gunung Lengkuas) melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009, bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Dalam hal ini, kegiatan pada lokasi dimaksud adalah tanpa izin (ilegal),” tegas Reza.

Karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana, Reza akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pertambangan pasir ilegal di Gunung Lengkuas itu.

“Mengingat hal ini adalah tindakan pidana, maka yang memiliki kewenangan untuk penindakan adalah aparat penegak hukum. Kita akan koordinasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Lurah Gunung Lengkuas, Waliyar Rahman, mengeluhkan pemilik tambang pasir ilegal tidak merespon surat yang dilayangkan pihakya untuk menghentikan aktivitas itu.

“Kami sudah ada tinjau lokasi, panggil pihak tambang dan sudah kami surati juga,” ujarnya, Kamis (25/6) saat dikonfirmasi.

Sampai saat ini, kata Waliyar, belum ada tanggapan dari pihak tambang. Namun, pemilik tambang masih tetap melakukan aktivitas, sehingga meresahkan warga.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *