
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kesal karena tagihan listrik di rumahnya naik drastis tanpa pemberitahuan pihak PLN di tengah pandemi corona.
Menyikapi hal tersebut, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Tanjungpinang, Suharno, menekankan bahwa tidak ada kenaikkan tarif tenaga listrik saat ini.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Daru Tri Tjahjono melalui pesan yang disampaikan Manajer UP3 PLN Tanjungpinang, Suharno, juga menyampaikan dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikkan
“Tidak terjadi kenaikan harga rupiah per kWh dari tahun 2017 hingga kini,” tegasnya, Sabtu (6/6).
Suharno menjelaskan, terjadinya lonjakan kenaikkan tagihan rekening listrik pada bulan Juni pada sebagian pelanggan, dikarenakan tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya.
“Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut diakibatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan,” terangnya.
Suharno mengungkapkan, pada rekening bulan Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan meteran langsung ke rumah pelanggan.
“Untuk memperoleh angka meteran yang sebenarnya atau riil,” kata dia.
Selain itu, lanjut Suharno, kenaikan rekening listrik juga disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB dimana masyarakat banyak beraktivitas di rumah.
“Masyarakat banyak beraktivitas di rumah sejak PSBB dan ditambah lagi kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadan,” katanya.
PLN memberikan solusi atas permasalahan ini dengan menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero).
Pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan rekening bulan Juni 2020 diatas 20% dari rekening bulan Mei 2020, PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020.
Sisanya sebesar 60% dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.
“Memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui handphone (kode area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile,” paparnya.
“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stan meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan membawa foto stan meter,” tambahnya lagi.
PLN membuat posko layanan khusus keluhan tagihan kenaikan rekening listrik di masing-masing Kantor ULP.
Saat ini PLN juga memberikan layanan Baca Meter Mandiri melalui nomor WhatsApp 0812-2123-123 dengan tanggal pelaporan 24 hingga 27 setiap bulannya.
Selain itu, PLN juga memberlakukan protokol kesehatan pada saat melayani pelanggan langsung di Kantor ULP PLN guna menghindari terjadinya penumpukan atau antrian panjang.
(cho)