Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang Hamalis menyebut, tanah yang berlokasi di Jalan Tri Wijaya Kilometer 15 RT 02/RW 06 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang sudah menjadi Ruang Tata Hijau (RTH) dari tahun 2007.
Oleh karena itu, dirinya selaku orang nomor satu di instansi Bappeda Tanjungpinang melarang masyarakat untuk mendirikan suatu bangunan terkecuali berkebun di tanah tersebut.
Sementara sejumlah tanah yang berlokasi di Jalan Tri Wijaya sudah diperjual belikan oleh PT Dutama Land Group kepada sejumlah masyarakat Tanjungpinang dengan pembayaran di cicil.
“Tanah yang berlokasi di batu 15 itu memang sudah menjadi RTH dari tahun 2007. Dan itu sudah disahkan oleh Undang-Undang,” kata Hamalis ketika dikonfirmasi LintasKepri.com Sabtu (22/10/16), usai menghadiri acara peresmian Taman Batu 10 yang diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Ketika ditanya bahwasanya tanah tersebut sudah diperjual belikan oleh PT Dutama Land Group kepada sejumlah masyarakat, Hamalis justru menilai bahwa tanah itu boleh diperjual belikan asalkan tidak untuk dibangun.
“Tanah itu boleh diperjual belikan. Namun yang tidak boleh dibangun. Hanya boleh untuk berkebun. Karena lahan tersebut sudah menjadi RTH,” katanya.
Namun sayangnya, Bappeda Tanjungpinang kecolongan. Karena fakta dilapangan diatas lahan tanah tersebut telah dibangun beberapa bangunan dalam bentuk rumah.
Baca: Pembeli Tanah Kavlingan Pertanyakan Sertifikat Ke PT Dutama Land Group
“Jika masyarakat yang telah terlanjur membangun, mau diapakan lagi yang jelas tidak dibolehkan membangun tempat tinggal,” tegas mantan Kepala Dishubkominfo Tanjungpinang era Walikota Suryatati A Manan ini.
Bahkan, kata Hamalis, jika masyarakat terlanjur membeli tanah tersebut dan telah membuat bangunan dalam bentuk rumah, itu adalah urusan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
“Sebaiknya mereka yang sudah membeli tanah dilokasi itu tidak usah dulu membangun terkecuali berkebun, itu dibolehkan,” sarannya.
Hamalis menuturkan tak mungkin menggusur masyarakat yang telah terlanjur membangun rumah. Dia kembali menyarankan bagi masyarakat yang belum membangun rumah untuk tidak melakukan hal itu. Apalagi untuk tempat tinggal.
“Kita tidak mungkin menggusur mereka yang telah terlanjur membangun. Kita bukan Ahok main gusur saja. Saya sarankan bagi mereka yang belum membangun, jangan dibagun. Karena itu tanah masuk RTH,” tutup Hamalis.
Sementara, masyarakat yang membeli tanah dilokasi tersebut, salah satunya Suci warga Jalan Sei Jang merasa heran bahwa lokasi tersebut menjadi RTH.
“Saya menjadi bingung karena tanah tersebut sudah menjadi RTH. Jika lokasi itu sudah menjadi RTH mengapa tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian, mengapa bisa diperjual belikan oleh PT,” heran Suci. (Aliasar)