
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anggota DPRD Tanjungpinang, Syahrial, meminta agar dicabut izin para agen atau distributor yang nakal bila ditemukan dan terbukti melakukan kecurangan terhadap gas elpiji 3 Kg.
Hal itu diutarakannya karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah mendapat informasi dan laporan tentang beredarnya dugaan kecurangan isi tabung gas elpigi 3 Kg yang tak sesuai takaran asli.
“Kita sudah terima laporan atau informasi bahwa adanya dugaan kecurangan dalam mengurangi takaran gas elpigi yang 3 Kg. Hari ini memang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menunda melakukan pengecekan karena terkendala peralatan,” tutur Syahrial yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ketika dihubungi Senin (13/6) siang.
Iyai, sapaan akrabnya, mengaku bahwa untuk melakukan pengecekan takaran gas elpigi 3 Kg harus menggunakan alat khusus.
Untuk itu Disperindag Kota Tanjungpinang juga akan menggunakan alat yang dimiliki oleh Badan Metrologi Legal seperti Metrologi Industri.
Diketahui, Metrologi Industri adalah ilmu yang mempelajari pengukuran dimensi dan karakteristik geometrik suatu produk menggunakan alat ukur sehingga didapatkan hasil yang mendekati sebenarnya.
Sedangkan pengukuran adalah membandingkan suatu besaran yang belum diketahui dengan suatu besaran standar.
“Bila juga Disperindag tidak turun dalam satu atau dua hari ini, maka dewan yang akan turun. Termasuk bila mereka butuh pendampingan, kita juga siap. Karena ini menyangkut hajad masyarakat ramai dan dalam suasana Ramadhan yang kebutuhannya cukup mendesak,” tegas Iyai.
Dalam melakukan pengecekan atau inspeksi mendadak (sidak) nantinya, bila ditemukan agen atau distributor yang nakal mengurangi takaran gas elpigi 3 Kg, Iyai meminta Disperindag melakukan tindakan tegas.
“Dicabut perizinannya dan bila murni ada tindak pidananya, maka harus dilanjutkan ke aparat hukum terkait yakni kepolisian,” katanya.
(Iskandar)