Surat Edaran Bupati Bintan Dinilai Hambat Pilkades

Avatar
Lamen Sarihi, Ketua DPRD Bintan
Lamen Sarihi, Ketua DPRD Bintan
Lamen Sarihi, Ketua DPRD Bintan
Lamen Sarihi, Ketua DPRD Bintan

Bintan, LintasKepri.com – Terkait dengan surat edaran Bupati Bintan, No.100/PEM/85 perihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tertanggal 23 Juli 2015 ditandatangani oleh Ansar Ahmad, Bupati Bintan saat itu dan sekarang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur Kepri berpasangan dengan Soerya Respationo, diduga sengaja dibuat untuk menghambat pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bintan.

Pasalnya, surat yang ditujukan untuk Camat dan Kades se-Kabupaten Bintan tersebut, hanya mencantumkan tiga poin surat edaran Gubernur Kepri No.576/140/SET tertanggal 23 Juni 2015 yang isinya, poin kedua berbunyi agar pelaksanaan Pilkades dilakukan setelah selesainya pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Poin ke tiga, Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya dan belum melaksanakan Pilkades serentak, maka perlu mengangkat pejabat Kades sampai dengan terpilihnya Kades defenitif.

“Surat edaran Bupati itu tidak mencantumkan poin ke-4 dari Surat Gubernur Kepri yang berbunyi, bagi Kabupaten yang saat ini sedang proses Pilkades, dapat diteruskan dengan ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan (UU) yang berlaku,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi, kepada awak media ini Rabu (19/08).

Lamen Sarihi menilai, surat ini dinilai ada unsur kesengajaan untuk menunda-nunda pelaksanaan Pilkades.

“Pilkades sudah dianggarkan untuk 20 desa, bahkan Peraturan Daerah (Perda) dan sosialisasinya juga sudah dilaksanakan. Tidak ada alasan Pemkab Bintan untuk menunda Pilkades tersebut, karena tahapannya sudah dilakukan,” paparnya.

Lamen menegaskan, Pilkades di Kabupaten Bintan agar segera dilaksanakan selambat-lambatnya  bulan oktober 2015.(Hendra).

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini