
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sembilan orang sudah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait dugaan kasus penggelapan pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.
“Selama dua minggu sudah ada sembilan orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penggelapan pajak,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, Selasa (12/11).
Sembilan orang itu adalah pihak-pihak yang ada kaitannya dengan dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
“Masih akan ada penambahan pihak lain sekitar 5 orang lagi yang akan kita panggil hingga minggu depan, dan Rabu besok 1 orang, Kamis 2 orang dan pekan depan 2 orang lagi,” ungkapnya.
Rizky menyebut, kejaksaan juga akan memanggil mantan Kabid penetapan pajak BP2RD Kota Tanjungpinang.
“Mantan Kabid juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa kejaksaan telah memanggil pihak Inspektorat, BP2RD, BTN dan BPN Tanjungpinang.
(cho)