Sirekap Kembali Digunakan untuk Pilkada 2024

Muhammad Faiz
Sirekap Kembali Digunakan untuk Pilkada 2024
Aplikasi Sirekap. Foto Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menggunakan kembali aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam sistem penghitungan suara pada Pilkada 2024.

Aplikasi ini dirancang untuk merekap hasil suara secara cepat, sehingga hasil sementara dapat segera diketahui sambil menunggu perhitungan resmi dari petugas KPU di tingkat kecamatan, kabupaten, dan kota.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan bertanggung jawab dalam merekap hasil penghitungan suara sementara melalui aplikasi Sirekap.

Sebelumnya, Sirekap telah digunakan secara menyeluruh pada Pemilu 2024, namun sejumlah kendala teknis masih dihadapi oleh petugas saat mengaplikasikannya.

Beberapa masalah yang terjadi, antara lain gangguan sinyal di berbagai wilayah, ketidaksesuaian hasil perhitungan dengan saksi partai politik, serta berbagai kendala teknis lainnya yang sempat menyulitkan petugas.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Desi Liza Purba, menjelaskan penggunaan kembali aplikasi Sirekap ini merupakan instruksi dari KPU pusat.

Saat ini, pihak KPU Tanjungpinang tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan tahapan Pilkada, termasuk bimbingan teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Tanjungpinang mengenai penggunaan Sirekap.

“Kami mengikuti regulasi dari KPU pusat,” kata Desi Liza Purba.

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi gangguan teknis yang sempat terjadi pada Pemilu sebelumnya, Desi menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan sepenuhnya apakah masalah tersebut akan terulang.

Namun, ia meyakini KPU pusat telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah hal serupa di Pilkada 2024.

“Karena servernya itu di pusat satu pintu, harapannya tidak akan gangguan pada saat digunakan nanti, kalau tampilan aplikasi masih sama tidak berubah,” ujarnya.

Desi juga menambahkan, untuk mengoperasikan aplikasi Sirekap, KPU akan meminta dua orang petugas KPPS yang memiliki smartphone dengan konektivitas jaringan yang baik.

Hal ini penting mengingat aplikasi Sirekap memerlukan jaringan internet yang kuat.

“KPPS baru akan dilantik pada bulan November mendatang. Kami akan minta dua petugas KPPS untuk mengoperasikan aplikasi ini, dan pastinya mereka harus memiliki smartphone dengan sinyal yang bagus,” jelasnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *