Simak, Ini Syarat Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Natuna 2020

Avatar
Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah.
Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah.
Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah.

Natuna, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), resmi mengeluarkan pengumuman tentang syarat penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020 mendatang.

Surat pengumuman tersebut dikeluarkan KPU Natuna dengan Nomor : 588/PL.02.2-PU/2103/Kab/XII/2019, tertanggal 3 Desember 2019.

Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah menyebutkan, pengumuman tersebut dikeluarkan KPU Natuna berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai keputusan KPU Kabupaten Natuna Nomor : 96/Hk.03.1-Kpt/2103/Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020 adalah sebanyak 5.260 (Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh) pemilih dan minimal sebaran dukungan sebanyak 8 (Kecamatan) dari 15 (Lima Belas) Kecamatan.

“Itu syarat yang harus dilengkapi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna dari perseorangan atau independen. Jadi harus mendapatkan dukungan minimal 5.260 orang calon pemilih dan sebarannya menyakup 8 Kecamatan dari 15 Kecamatan yang ada di Natuna,” jelas Junaedi.

Junaedi menambahkan, dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Natuna, yaitu yang pertama, 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan pada formulir model B.1.1-KWK Perseorangan.

Kedua, 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan 1 (satu) rangkap salinan.

Ketiga, 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari SILON.

Keempat, formulir model B.1-KWK Perseorangan dan formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainya.

“Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini dibuka pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Februari tahun 2020,” terang Junaedi.

Kata dia, pada hari pertama hingga hari keempat, penyerahan dukungan dilaksanakan dari pukul 08:00 Wib hingga 16:00 Wib. Sementara untuk hari kelima (hari terakhir) petugas KPU Natuna memberikan kesempatan hingga pukul 24:00 Wib.

Ia menambahkan, bakal pasangan calon harus menunjuk 1 (satu) orang operator untuk dibuatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) perseorangan yang dibekali surat mandat, dan ditandatangani basah oleh pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai 6000.

“Bakal pasangan calon perseorangan atau tim dari bakal pasangan calon harus membawa surat mandat atau surat tugas, yang diserahkan kepada petugas KPU Natuna, untuk mendapatkan username atau pasword SILON,” katanya.

Surat tugas atau surat mandat tersebut harus memuat informasi calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna, yang meliputi Nama beserta gelar, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan pekerjaan dari masing-masing pasangan calon.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, langsung saja datang ke Kantor KPU Natuna, di Jalan Pramuka, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur,” pungkasnya.

Laporan : Erwin Prasetio

img_20191207_204315

Surat Pengumuman KPU Natuna tentang Persyaratan bagi Calon Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Natuna 2020.
Surat Pengumuman KPU Natuna tentang Persyaratan bagi Calon Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Natuna 2020.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini