Sholat Idhul Adha Boleh di Lapangan dan Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Dalam arahannya Plt. Walikota Tanjungpinang menyampaikan terkait momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban diperbolehkan di masjid maupun di lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, untuk takbir keliling tidak dilaksanakan karena menghindari keramaian.

