Sepasang Suami Istri Gunakan Upal, Penjual Handphone Ini Rugi Rp1,2 Juta

Jan 19, 2021
Satu pasang suami istri ditangkap Polres Tanjungpinang setelah membeli 1 unit handphone (hp) merek Oppo A33 warna hitam menggunakan uang palsu. Pelaku yaitu YA (23) dan G (23). Pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari Rizki Tanjung.
Satu pasang suami istri ditangkap Polres Tanjungpinang setelah membeli 1 unit handphone (hp) merek Oppo A33 warna hitam menggunakan uang palsu (upal). Pelaku yaitu YA (23) dan G (23). Pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari Rizki Tanjung.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satu pasang suami istri ditangkap Polres Tanjungpinang setelah membeli 1 unit handphone (hp) merek Oppo A33 warna hitam menggunakan uang palsu (upal).

Pelaku yaitu YA (23) dan G (23). Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari Rizki Tanjung.

“Kedua pelaku tersebut membeli satu unit hp merek Oppo A33 warna hitam dari Rizki Tanjung menggunakan uang palsu Jumat (15/1/2021) lalu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Selasa (19/1).

Kapolres menjelaskan, pelaku membeli hp Oppo tersebut dari Rizky Tanjung menggunakan uang palsu sebanyak Rp1,7 juta di depan kantor salah satu partai.

Setelah menerima uang hasil penjualan hp, kemudian Rizky pulang ke rumahnya di Jalan Pramuka. Sekitar pukul 23.00 WIB, Rizky mengecek uang tersebut.

“Saat mengecek, pelapor menemukan 12 lembar uang dengan pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri GJS829854. Dan nomor seri uang itu sama semua. Lalu pelapor curiga dan melapor ke kita,” kata Kapolres.

Kemudian pada Sabtu (16/1/2021) pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di depan RSUD Raja Ahmad Thabib lalu dibawa ke Polsek Bukit Bestari untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 2652 AH,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.

Pelaku diganjar dengan Pasal 26 ayat 1 Jo Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Republik Indonesia

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *