Hukum  

Seorang LC Nekat Selundupkan Sabu ke dalam Lapas Tanjungpinang

Muhammad Faiz
Seorang LC di Tanjungpinang Nekat Selundupkan Sabu ke dalam Lapas
Polisi merilis wanita berinisial R (24), pelaku penyelundupan sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kamis (11/7/2024). Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Bintan – Seorang wanita berinisial R (24) nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.

Aksi tersebut pun berhasil digagalkan petugas hingga mengantarkan wanita yang sehari-harinya berprofesi sebagai pemandu lagu atau Ladies Company (LC) di salah satu tempat hiburan malam ini berurusan dengan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar, mengungkapkan aksi penyelundupan narkotika ini terjadi pada 1 Juli 2024 lalu.

Modus yang di gunakan R juga terbilang cerdik. Ia menyembunyikan sabu seberat 11,87 gram di dalam sotong yang dia masak bersama gulai dan lauk lainnya.

“Sotongnya sudah dimasak dan dikemas bersama lauk lainnya,” ungkap

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bintan masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu siapa dalang di balik aksi R.

“Kami masih mencari tahu siapa yang menyuruh R mengantarkan makanan berisi sabu tersebut,” ujar Iptu Davinci.

Kepada penyidik, R mengaku baru dua kali menyelundupkan sabu ke lapas dengan modus ini. Ia diiming-imingi upah Rp200 ribu untuk setiap pengantaran.

“Saya tidak tahu untuk siapa makanan tersebut. Saya hanya disuruh mengantar dan dibayar Rp200 ribu,” kata R. (Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *