Lintas Kepri

Infromasi

Semarakkan Hari Ibu, BPJS Kesehatan Buka Stand Informasi

Des 15, 2018
Semarakkan Hari Ibu, BPJS Kesehatan Buka Stand Informasi, Sabtu (15/12).
Semarakkan Hari Ibu, BPJS Kesehatan Buka Stand Informasi, Sabtu (15/12).
Semarakkan Hari Ibu, BPJS Kesehatan Buka Stand Informasi, Sabtu (15/12).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebagai badan hukum publik yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat peserta JKN-KIS yang terus bertambah setiap harinya.

Penyebarluasan informasi bagi peserta JKN-KIS juga senantiasa dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, salah satunya dengan mendirikan stand pendaftaran, pembayaran iuran dan pemberian informasi seputar JKN-KIS pada Bazaar Kuliner Rumahan yang dilaksanakan oleh Asosiasi Kuliner Rumahan (AKUR) Kota Tanjungpinang dalam rangka memperingati Hari Ibu, Sabtu (15/12) di halaman Ramayana.

“BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang membuka stand pada hari ini sehingga bagi masyarakat yang kebetulan sedang menghadiri kegiatan ini dapat melakukan pendaftaran, membayar iuran ataupun memperoleh informasi seputar JKN-KIS,” jelas Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agusrianto.

Partisipasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dalam kegiatan ini disambut baik oleh panitia kegiatan. Lia, selaku panitia menyampaikan apresiasinya atas keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk meramaikan bazar ini.

Semarakkan Hari Ibu, BPJS Kesehatan Buka Stand Informasi, Sabtu (15/12).
Semarakkan Hari Ibu, BPJS Kesehatan Buka Stand Informasi, Sabtu (15/12).

“Kami menyambut baik partisipasi dari BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang. Sehingga masyarakat yang berkunjung dapat memperoleh informasi terbaru seputar program JKN-KIS. Tadi juga ramai masyarakat yang ikut mendownload aplikasi Mobile JKN yang dibantu oleh petugas dari BPJS Kesehatan,” ungkap Lia.

Pada kesempatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang juga mensosialisasikan aturan terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 kepada masyarakat yang berkunjung ke stand BPJS Kesehatan.

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 maka terdapat beberapa hal yang menghapus atau menggantikan ketentuan pada peraturan presiden yang lama. Perubahan-perubahan ini tentunya wajib diketahui oleh semua peserta JKN-KIS.

“Salah satu pembeda terlihat pada penjaminan bayi baru lahir. Bagi bayi baru lahir dari Peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Peserta yang tidak mendaftarkan bayinya seperti dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Agus.

(hms)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *