Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Informasi ini dikonfirmasi dari dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam Sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat bersama Harun Masiku dalam tindak pidana korupsi.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian bunyi kutipan Sprindik.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDIP, untuk menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun diduga menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai sekitar Rp850 juta demi memuluskan langkahnya ke Senayan.
Gelar perkara terkait kasus Hasto Kristiyanto telah dilakukan pada 20 Desember 2024, yang akhirnya berujung pada penetapan status tersangka oleh KPK.
Kasus suap ini sebelumnya juga menjerat sejumlah nama, di antaranya Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020.
Kemudian, Saeful Bahri, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta pada 2020, saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih buron setelah lima tahun.
Hingga berita ini diturunkan, PDIP belum memberikan tanggapan resmi atas status tersangka Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons saat dimintai komentar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya akan mengecek lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.(*)
Editor: Brm