Sekda: Agar Lebih Efisien Dan Terarah

Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah mengatakan bahwa penggunaan sistem berbasis elektronik dalam menjalankan sistem keuangan merupakan terobosan yang baik.

“Agar pelaksanaan monitoring lebih efisien dan terarah,” ujar Arif saat menjelaskan terkait Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (SiMolek) di ruang kerjanya, kantor Gubernur, Istana Kota Piring, Tanjungpinang, Kamis (26/7).

Arif melanjutkan bahwa kompleksnya pengelolaan keuangan akan dapat diatasi dengan ikut andilnya media elektronik, dengan itu juga pengawasan yang lebih ketat akan tercipta.

“Untuk meminimalisir kesalahan, meningkatkan ketepatan pengunaan anggaran dengan perencanaan yang telah tertuang dalam APBD,” lanjut Arif.

Dengan adanya sistem tersebut Arif juga yakin permasalahan seperti sering terjadinya keterlambatan akan dihindari.

Pemerintah Provinsi Kepri sendiri pada Rabu (11/7) lalu menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (SiMolek) yang di selenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Hotel Harmoni One, Batam.

Mengundang pembicara dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dalam hal ini dipimpin oleh Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Sumule Tumbo, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah pada tahapan pertanggungjawaban melalui implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Sekarang sudah era digital, dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, diperlukan sarana komunikasi sebagai tools yang mampu menghubungkan antara kemendagri dan pemerintah daerah”, ujar Sumule.

SiMolek sendiri berbasis daring yang terpusat di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan instalasi, hanya melakukan unggah dokumen.

Tujuan utama dari implementasi SiMolek sendiri untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara elektronik, memastikan tiap tahapan dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“kita punya target agar semua Pemda menyusun dan menetapkan perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD secara tepat waktu,” tambah Sumule.

Melalui SiMolek ini, dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara elektronik tahapan penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, diberikan kewenangan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan pemerintah kabupaten/kota, selanjutnya hasil verifikasi provinsi terhadap kabupaten/kota secara otomatis terlaporkan pada dashboard Simolek secara Nasional.

“Hasilnya secara Nasional dilaporkan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri sebagai masukan untuk menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan daerah,” tambah Sumule lagi.

Selain digunakan sebagai sarana komunikasi, SiMolek juga dapat digunakan sebagai media arsip dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Diminta kepada pemerintah daerah untuk menugaskan satu orang pejabat/staf sebagai PIC”, ungkap Sumule.

Dalam implementasi SiMolek, Pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota untuk menugaskan satu orang Pejabat/staf sebagai penghubung/Person in Charge (PIC). Penghubung/PIC pada pemerintah provinsi melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota diwilayahnya, juga sebagai PIC dalam menyampaikan dokumen tahapan penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan PIC Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas hanya menyampaikan dokumen tahapan penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada provinsi melalui SiMolek.

Sumber: Humas Kepri