Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sebuah video yang tengah viral di media sosial mendapat perhatian serius dari sejumlah tokoh di Kepulauan Riau.
Koordinator RMI Kepri, Rimbun Purba, Ketua KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga dan Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein, menyampaikan pandangan mereka terkait polemik sengketa tanah yang melibatkan ahli waris pemilik lahan, masyarakat pendatang, serta oknum tertentu.
Diketahui tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik ahli waris almarhum Nawir, yakni Moh. Ayub, Satiyah, dan Suriken bin Nawir.
Tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1990 dengan No. 08225.
Pada tahun 2024 ahli waris melakukan pengurusan turun hak waris, dan pada tahun 2025 terbit surat tanah elektronik atas nama ahli waris dengan (No. Nib 32.05.000001983.0).
Menurut keterangan, tanah tersebut berbatasan dengan lahan milik sebuah perusahaan. Namun, pihak perusahaan menyatakan tanah tersebut bukan bagian dari wilayahnya. Para ahli waris menegaskan tanah itu adalah hak milik pribadi mereka sesuai dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sengketa semakin memanas ketika ditemukan adanya pembangunan bangunan liar di atas lahan tersebut, termasuk oleh oknum anggota TNI AL berinisial J TAMBUNAN.
“Oknum ini menduduki tanah tanpa dasar hukum dan mengklaim bahwa tanah tersebut tidak bertuan,” ujar Rimbun Purba.
Menurutnya, hal tersebut tidak dapat diterima karena tanah tersebut memiliki pemilik yang sah berdasarkan dokumen legal.
Rimbun Purba menyampaikan bahwa beberapa masyarakat pendatang juga ikut membangun rumah dan kios di lokasi tersebut tanpa dasar surat yang sah.
“Sebagian dari mereka menyadari kesalahan dan bersedia meninggalkan lahan itu, tetapi ada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum, yang memprovokasi mereka untuk tetap bertahan dengan dalih telah menghuni tanah tersebut selama 20 tahun,” tambahnya.
Dimas Prayoga, Ketua KNPI Tanjungpinang, mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum TNI AL dan provokator lainnya.
“Sebagai aparat negara, mereka seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak warga yang sah,” tegasnya.
Ketiga tokoh tersebut mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas demi menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menindak oknum-oknum yang terlibat dalam upaya pendudukan tanah secara ilegal.
“Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang atau provokasi,” pungkas Muhammad Zhein.
Sengketa ini menjadi perhatian luas masyarakat Tanjungpinang. Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dalam menegakkan keadilan dan menghormati hak kepemilikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*)