
Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungpinang, menyelenggarakan kegiatan Penerepan Undang-Undang ASN, bagi pejabat pengelola kepegawaian dilingkup pemerintah kota tanjungpinang.
Kegiatan diikuti sebanyak 150 peserta, yang terdiri dari Sekretaris dan Kasubag/Kasi, serta staf yang mengelola kepegawaian pada masing-masing unit kerja di lingkungan Kota Tanjungpinang. Acara yang berlangsung 26-28 Agustus, di Ballroom Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang itu,
Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, mengatakan sehubungan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini, nantinya akan banyak perubahan yang signifikan pada sistem kepegawaian di seluruh Indonesia, “ Kegiatan ini sangat penting, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, supaya masing-masing unit kerja benar-benar memahami banyak hal atas perubahan pada sistem kepegawaian, hingga nantinya, dapat diimplementasikan secara benar,” kata Lis.
Dengan diberlakukan UU ASN ini, sambung Lis, akan banyak peraturan pemerintah yang akan diterbitkan, dan ini pastinya kan ada perubahan-perubahan sistem kepegawaian, seprti sistem kepangkatan.
“Kegiatan ini, jangan hanya dijadikan sebagai seremonial, tetapi harus benar-benar diikuti mulai dari awal hingga akhir, gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, untuk bertanya kepada narasumber, lakukanlah diskusi dengan narasumber, tanyakan hal-hal apa saja yang ada didalam penerapan undang-undang tersebut,” Harap Lis.
Sebagai agen penyelenggaran pemerintahan, UU ASN ini, sambung Lis, dapat membentuk aparatur yang memiliki kreatifitas tinggi, kinerja yang baik, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, profesional, serta membudayakan kerja yang efektif dan efesien.
Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Tanjungpinang, Effendi, S. Sos, MM, menyampaikan laporannya, bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan ini, agar peserta dapat memahami perubahan-perubahan mendasar terhadap isi dari undang-undang ASN, sehingga dapat diimplementasikan oleh aparatur pegawai dilingkungan unit kerjanya masing-masing.
“Sehingga, terwujudnya pegawai yang disiplin, bededikasi dan bertanggungjawab serta taat aturan, disamping itu, dapat memahami proses pelaksanaan reformasi birokrasi dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kegiatan diisi oleh narasumber yang berasal dari pejabat BKN Pusat Jakarta. Hadir pada kegiatan itu, para Asisten, Staf Ahli, jajaran Kepala SKPD, Camat, serta Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.(Hum/Red)