Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 017 di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kilometer 11, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu disebabkan adanya indikasi pelanggaran prosedur pemungutan suara di lokasi tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyampaikan indikasi pelanggaran tersebut disebabkan adanya pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mencoblos di TPS tersebut.
“Ada 7 orang mahasiswa yang ber KTP Kabupaten Karimun, dan petugas KPPS yang bertugas saat itu membolehkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya, dan ketujuh orang ini semuanya tidak memiliki surat pindah memilih,” ungkapnya, Rabu (28/11/2024).
Menurut Faizal, saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait pelaksanaan PSU di TPS tersebut.
Nantinya, apabila rekomendasi Bawaslu telah diterbitkan, KPU secara berjenjang akan melaporkan hasil catatan kejadian Pilkada kepada KPU Provinsi dan KPU RI.
“Meskipun koordinasi intens terus kami sampaikan ke atas, namun secara formil, Bawaslu Tanjungpinang sampai sekarang belum menerbitkan rekomendasi PSU,” tutupnya. (Mfz)
Editor: Ism