Lintas Kepri

Infromasi

Satreskrim Tanjungpinang Bekuk Pelaku dan Penadah Curanmor

Sep 6, 2015
Pelaku curanor digiring Polisi (4/9)Pelaku curanor digiring Polisi (4/9)
Pelaku  curanor digiring Polisi (4/9)
Pelaku curanor digiring Polisi (4/9)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) Polres Tanjungpinang kembali berhasil membekuk kompolatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Tanjungpinang. Kali ini, satuan yang dipimpin AKP Reza Morandy Tarigan S Ik ini sukses membekuk 4 tersangka curanmor serta 2 penadah.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu W SH S Ik melalui Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandy Tarigan S IK ketika menggelar ekspos kasus tersebut, Sabtu (05/09) menerangkan, empat dari pelaku bertindak sebagai tersangka pencuri sepeda motor, sedangkan dua pelaku lain jadi tersangka penadahan barang hasil kejahatan.

“Para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Ar (25), Ms (25), Bg (21), Ya (19), Fs (30) dan Dt (29). Ya dan Dt merupakan tersangka penadah sepeda motor,” ujar Wakapolres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim AKP Reza Morandy Tarigan S Ik menambahkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mendatangi rumah calon korbannya. Jika rumah sepi, pelaku baru memasuki rumah.”Awalnya, para pelaku ini berniat ambil barang lain misalnya televisi. Kemudian, saat melihat ada sepeda motor terparkir di dalam rumah, dimana kuncinya tertinggal dikontak motor, pelaku mengambilnya juga. Untuk, barang bukti lain selain sepeda motor masih kita kembangkan,” beber Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan sementara polisi mengamankan 6 sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Lima unit masih utuh, sedangkan satu unit sudah dipreteli pelaku menjadi beberapa bagian,” Dipastikan, tiga sepeda motor yang diamankan sesuai dengan laporan korban ke kita. Sedangkan, tiga lagi masih terus dikembangkan,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim, pengungkapan curanmor yang diduga satu jaringan ini bermula dari penangkapan pelaku Bg.”Tersangka Bg yang pertama kali diamankan sekitar Bintan Center, berdasarkan informasi yang kita terima sebelumnya. Setelah Bg diamankan, selanjutnya 5 pelaku lainnya berhasil diamankan di sejumlah lokasi dan tempat yang berbeda. Ada 4 tersangka diamankan ketika sedang bersantai di sekitar Tepi Laut,” terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, Ar seorang tersangka mengaku nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ”Buat makan saja bang,” aku Ar yang mengaku bekerja di pasar ini.

Ar mengakui, saat beraksi dirinya tidak sendiri namun bersama 3 temannya yang lain, saat ini juga telah diringkus, ”Kami masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan tangga,” ucap Ar.

Sementara itu, tersangka Dt penadah, mengaku membeli dua unit sepeda motor tanpa surat kelengkapan kendaraan dari salah satu pelaku dengan harga Rp 2 juta.”Saya waktu beli tidak curiga, karena kuncinya lengkap. Sudah dua kali saya beli,”terang Dt.

Atas perbuatanya, tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadahan dijerat melanggar pasal 480 KUH Pidana.(Rie)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *