Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapak tanpa izin di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Adi Sucipto Kilometer 10, Kamis (15/5/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang terganggu oleh keberadaan lapak-lapak liar tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa aktivitas berdagang di area fasilitas umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota.
“Keberadaan lapak-lapak tersebut tidak hanya melanggar perda, tetapi juga merusak estetika kota serta menciptakan kesan semrawut. Banyak pedagang meninggalkan gerobak, alat masak, dan barang dagangan begitu saja setelah berjualan,” ujar Abdul Kadir.
Hasil penertiban menemukan tiga lapak berdiri di atas fasilitas umum di wilayah RT 001/RW 001.
Dua lapak dibongkar di tempat dan barang dagangan dikembalikan kepada pemilik. Sementara satu lapak lainnya dibongkar total, dan materialnya seperti kayu dan papan diangkut menggunakan armada milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Kantor Satpol PP.
Abdul Kadir menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Ini bukan semata-mata soal penertiban, tapi juga bagian dari perlindungan hak masyarakat atas ruang publik yang bersih dan teratur,” tegasnya.(*)






