Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan

Lintaskepricom
Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak, gerobak, dan peralatan jualan di fasilitas umum, Selasa (3/6/2025).

Penertiban ini menyasar tiga lokasi utama: Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama.

Penyidik PPNS Satpol PP, Yusri Sabarudin, menjelaskan bahwa hasil pendataan menunjukkan masih banyak PKL yang tidak memindahkan perlengkapan dagangnya setelah berjualan.

Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.

“PKL diperbolehkan berjualan. Namun sesuai arahan pimpinan dan atensi Wali Kota, mereka wajib membersihkan dan menyimpan kembali seluruh barang dagangan dan alat masak setelah berjualan,” tegas Yusri.

Ditemukan pula sejumlah lapak terbengkalai, spanduk usang, dan barang tak terpakai yang dipasang di ruang terbuka hijau (RTH), menambah kesan semrawut pada wajah kota.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP melakukan penertiban dan menempelkan sembilan stiker larangan pada gerobak kontainer dan warung kelontong yang melanggar.

Dua gerobak, satu warung kelontong dan satu gerobak bubur ayam, ditertibkan karena telah lama ditinggalkan.

Penataan juga dilakukan di area depan Kedai Makan Wijaya Kusuma. Langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh perangkat wilayah bersama ketua RT setempat.

Untuk gerobak kelontong di depan Lotus, petugas memberikan batas waktu tiga hari kepada pemilik untuk segera memindahkannya.

Sementara lapak yang telah ditinggalkan diberi waktu dua minggu sejak pemasangan stiker untuk ditertibkan mandiri.

Barang-barang seperti gerobak bubur ayam dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

Sedangkan barang dagangan dan spanduk bekas yang ditemukan di kawasan RTH Bintan Center langsung dibersihkan dan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menegaskan bahwa penataan ini akan terus dilakukan secara bertahap, terencana, dan humanis.

“Dengan visi Bima Sakti – di situ bumi dipijak, di situ langit dijunjung – kita harus menjaga dan merawat kota ini,” ujar Akib.

Ia mengakui ada keluhan dari beberapa pihak selama proses penertiban, namun pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka tetap diutamakan.

“Bahkan jika keluhan datang dari tokoh penting, kami tetap memberikan penjelasan. Tujuan kami jelas: menjadikan Tanjungpinang kota yang tertib, rapi, dan indah,” tegasnya.

Dia menambahkan, keberadaan PKL tetap diperlukan sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan. Namun, harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Kami dorong agar semangat berbenah ini juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tanpa mengorbankan keindahan kota. Kota ini harus kita jaga bersama,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung langkah Satpol PP menjaga ketertiban kota.

“Terima kasih atas kesadaran kolektif masyarakat. Bersama-sama, kita bisa wujudkan Tanjungpinang sebagai kota yang tertib, nyaman, dan membanggakan,” tutupnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini