Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dishub Tanjungpinang dan Satreskrim setempat melakukan kegiatan razia terhadap juru parkir yang ada di kota itu.
Dalam kegiatan razia gabungan pada Selasa (10/7) kemarin, dua orang juru parkir liar diamankan petugas Satpol PP Tanjungpinang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar menjelaskan, dalam kegiatan razia gabungan yang dilaksanakan pada hari tersebut, pihaknya mengamankan dua orang juru parkir yang belum terdata di Dishub setempat.
“Mereka ini belum terdata di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Sehingga, dua orang petugas juru parkir ini terindikasi melanggar Perda nomor 6 tentang Retribusi Kota Tanjungpinang,” katanya, Kamis.
Dian menjelaskan, selanjutnya kedua juru parkir tersebut diminta membuat pernyataan tidak melakukan kembali perbuatan yang sama.
“Setelah mereka membuat pernyataan tidak melakukan tindakan yang sama, selanjutnya kami mendaftarkan dua orang ini sebagai juru parkir resmi Dishub setempat,” tegasnya.
Dalam waktu dekat petugas akan melakukan kegiatan razia yang sama. Apabila ditemukan kembali juru parkir liar, pihaknya langsung menyerahkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
(M. Danu)