Satpol PP dan Damkar Tanjungpinang Akan Pecah Berdiri Sendiri

Avatar
Anggota DPRD Tanjungpinang, M Apriyandy.
Anggota DPRD Tanjungpinang, M Apriyandy. Foto: instagram.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menjadi Perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, M Apriyandy, menuturkan, dalam SOTK baru itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan Gulkar) Kota Tanjungpinang akan dipecah menjadi OPD tersendiri.

“Hanya Satpol PP dan Pemadam Kebakaran yang dipisah. Satpol PP tersendiri, Pemadam Kebakaran (Damkar) tersendiri,” tuturnya dihubungi LintasKepri, Selasa (29/9).

Politisi Partai Gerindra di DPRD Tanjungpinang ini menambahkan, Pansus dalam tahap finalisasi untuk memisahkan Satpol PP dan Damkar menargetkan bulan depan sudah disahkan.

“Sekarang Pansus SOTK sedang tahap finalisasi dan Insya Allah bulan depan kita paripurnakan. Mohon doanya ya,” kata dia.

Apriyandy menilai, sudah selayaknya Damkar menjadi satuan kerja tersendiri. Karena, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mengacu pada amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 yang baru.

“Jadi, Damkar itu bukan hanya ngurusin kebakaran saja. Banyak urusan kemanusiaan lain yang mereka juga ikut serta menanganinya,” ujar dia yang juga putra mantan Wali Kota Tanjungpinang almarhum Syahrul.

(san)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini